Juru Padam DPKP Kota Depok Gugur Saat Bertugas, Keluarga Terima Santunan Rp290 Juta, Berikut Rinciannya

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Depok, gemasulawesi - Tragedi menimpa seorang juru padam dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Martinnus Reja Panjaitan, yang gugur dalam tugas saat menangani kebakaran di rumah potong hewan beberapa waktu lalu. 

Wakil Wali Kota Depok nonaktif, Imam Budi Hartono, memberikan perhatian penuh kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Imam menyatakan bahwa keluarga Martinnus akan menerima santunan sebesar Rp290 juta melalui program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Keluarga korban akan mendapatkan santunan ini sebagai bentuk perlindungan dan jaminan bagi petugas yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” ujarnya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga:
Ada Raffi Ahmad hingga Gus Miftah! Prabowo Resmi Melantik Tujuh Utusan Khusus Presiden, Ini Daftarnya

Santunan ini diberikan karena Martinnus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja. 

Menurut Imam, pemerintah sangat menghargai pengorbanan dan dedikasi para petugas, terutama yang bekerja di sektor berisiko tinggi seperti pemadam kebakaran.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap para petugas yang bekerja di Pemda Depok. Ketika mereka mengalami musibah seperti yang terjadi pada almarhum Martinnus, keluarga akan mendapatkan haknya sesuai aturan yang ada,” jelas Imam.

Santunan yang diterima keluarga Martinnus terdiri dari beberapa komponen. 

Baca Juga:
Penyebab Kecelakaan Pesawat SAM Air Belum Jelas, KNKT Kirim 3 Petugas ke Pohuwato Gorontalo Guna Lakukan Investigasi

Di antaranya santunan berkala sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, jaminan hari tua sebesar Rp18,7 juta, serta 48 kali gaji bulanan sebesar Rp163 juta. 

Selain itu, anak dari almarhum Martinnus juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan dengan total maksimal mencapai Rp87 juta.

Beasiswa pendidikan tersebut akan membantu pendidikan anak Martinnus mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. 

Rinciannya, bantuan pendidikan untuk tingkat TK adalah Rp1,5 juta per tahun selama dua tahun, untuk tingkat SD Rp1,5 juta per tahun selama enam tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun selama tiga tahun, dan SMA sebesar Rp3 juta per tahun selama tiga tahun. 

Baca Juga:
Disnakertrans Harap Lulusan Perguruan Tinggi di Provinsi Sulawesi Utara Mampu Menjadi Agen Perubahan

Sementara untuk jenjang perguruan tinggi, bantuan yang diberikan mencapai Rp12 juta per tahun selama maksimal lima tahun.

Dengan total manfaat sebesar Rp290.939.447, Imam berharap santunan ini dapat membantu keluarga Martinnus yang sedang berduka, serta memberikan masa depan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anaknya. 

"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga, khususnya dalam hal pemakaman dan pendidikan anak almarhum," ungkap Imam.

Imam juga menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ini penting untuk semua petugas, khususnya mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi seperti pemadam kebakaran. 

Baca Juga:
Lintas Ditjen Kementerian PUPR Bangun Rumah dan Fasilitas Pendukung Korban Erupsi Gunung Ruang

Ia berharap santunan ini bisa menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk selalu menjaga kesejahteraan para petugas yang telah bekerja keras menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kepergian Martinnus adalah sebuah kehilangan besar, namun pengorbanannya menjadi teladan bagi kita semua. 

Dengan adanya santunan ini, Imam berharap keluarga yang ditinggalkan dapat sedikit terbantu dalam menghadapi masa-masa sulit, serta memastikan pendidikan anak-anaknya tetap terjamin meski tanpa kehadiran sosok ayah mereka. (*/Shofia)

Read Entire Article