Jaringan Judi Online Akurasi4D Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap di Banjarnegara, Begini Modus Operandinya yang Cukup Licik

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Jaringan judi online Akurasi4D berhasil dibongkar oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melalui patroli siber intensif. 

Kasus ini terungkap setelah ditemukan aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.

Situs ini diketahui menawarkan layanan perjudian ilegal, seperti slot games, kasino, dan togel, yang menjangkau banyak pengguna secara daring.

Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Banjarnegara, Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang. 

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Badan Usaha Milik Antar Kampung di Lampung Rugikan Negara Rp2,35 Miliar, Polisi Tahan 2 Pelaku

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima pelaku yang masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan jaringan ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa para tersangka langsung diamankan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Kelima tersangka memiliki tugas berbeda dalam menjalankan situs judi online tersebut. 

RP dan R bertugas mengelola script, domain, serta API web, sementara RPN bertanggung jawab atas promosi melalui platform Facebook. 

Baca Juga:
Kerugian Mencapai Rp500 Juta! Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Kotabumi Akibat Sakit Hati Gegara Masalah Ini

Selain itu, RY berperan mengelola live chat dan menjadi admin situs, sedangkan tersangka A juga fokus mempromosikan situs melalui media sosial.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 15 unit ponsel, satu unit PC, satu CPU, empat kartu ATM, dua buku tabungan, uang tunai senilai Rp3 juta, saldo rekening sebesar Rp500 juta, serta satu unit mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan untuk operasional jaringan ini. 

"Semua barang bukti sudah kami amankan untuk melengkapi penyidikan," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Desember 2024.

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Baca Juga:
Penjajah Israel Setujui Undang-Undang Darurat yang Izinkan untuk Lakukan Eutanasia Anjing Liar di Dekat Gaza

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polisi menegaskan bahwa pengungkapan jaringan judi online ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas tindak kejahatan berbasis teknologi yang terus berkembang. 

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa. (*/Shofia) 

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Read Entire Article