ARTICLE AD BOX
Parigi Moutong, gemasulawesi - Kejaksaan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah pada pengadaan barang pakai habis di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya menyeret sejumlah pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Parigi Moutong, namun juga menyeret 24 Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu modus yang digunakan dalam praktek dugaan korupsi itu yakni adanya transaksi fiktif pembelian.
Kejari Parigi moutong mengungkapkan ada indikasi banyak transaksi pembelian barang, namun diduga wujudnya tidak pernah ada.
Adapun barang yang dikirim untuk kebutuhan Puskesmas adalah barang yang sudah ada di dalam gudang Dinas Kesehatan pada tahun 2023.
Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Irwanto S.H, yang ditemui gemasulawesi, Rabu 18 Desember 2024, mengatakan benar pihak kejaksaan Negeri Parigi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Menurut Irwanto, sudah ada 24 pihak Puskesmas yang telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Kepala Dinas Kesehatan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, beberapa pejabat di bidang yang menangani pengadaan barang itu juga sudah kami periksa sebagai saksi," ujarnya.
Lanjut Irwanto, modus yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut yakni, adanya pengadaan barang fiktif hingga dobel penganggaran.
Diuraikan Irwanto, dugaan pengadaan barang fiktif kata dia bahwa dimana barang-barang alat kesehatan habis pakai yang dikirim ke Puskesmas bukanlah barang yg diadakan pada tahun berjalan, namun barang yang ada stok digudang dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian barang yang digudang tersebut yang dikirim ke sejumlah Puskesman.
Sehingga, menurutnya dobel anggaran pun otomatis terjadi, sebab satu barang yang sama di anggarankan di dua tahun yang berbeda.
Berkaitan dengan nilai taksasi dari dugaan kasus tersebut, kata Irwanto nilainya mencapai Miliaran Rupiah.
"Secara tekhnis nanti Kasi Pidsus yang bisa memberikan keterangannya lebih lanjut," tutup Irwanto.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, I Gede Widiadha kepada media ini, Rabu 18 Desember 2024, membenarkan pihaknya telah diperiksa sebagai saksi pada Kejaksaan Negeri Parigi.
Kata Gede, pihaknya hanya dimintai keterangan soal alur pelaksanaan pengadaan barang pakai habis di Dinas Kesehatan.
"Saya tidak terlalu mengerti soal masalah itu, sebab saya baru masuk ke Dinkes sejak Oktober 2023," ujar Gede.
Lanjut Gede, yang paling paham dan mengerti persoalan itu yakni bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (Fara Zaenong)