ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kasus penipuan investasi terkait pengadaan alat kesehatan untuk Covid-19 berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Satu tersangka berinisial FD ditetapkan dalam kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah ini.
Penipuan tersebut terjadi dengan modus menawarkan investasi palsu yang menggiurkan, menjanjikan keuntungan besar dari proyek pengadaan alat kesehatan, yang belakangan diketahui tidak benar.
Kejadian ini menambah deretan kasus penipuan investasi di masa pandemi, di mana banyak orang tertarik dengan janji keuntungan cepat di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang korban berinisial BS pada Januari 2022.
"Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka FD, dengan laporan awal dari korban BS," ungkap Ade Ary dalam pernyataan resminya pada Kamis, 14 November 2024.
Ade Ary juga mengungkapkan, korban diduga mengalami kerugian hingga Rp5,8 miliar dari investasi yang dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bagaimana FD menjalankan modus operandinya.
Tersangka meyakinkan korban dengan menawarkan investasi dalam berbagai proyek pengadaan alat kesehatan yang terkesan nyata dan mendesak untuk penanganan Covid-19.
Di antaranya adalah proyek pengadaan masker, jaket pelampung, wastafel portabel, dan alat pelindung lainnya yang diklaimnya diperuntukkan bagi kantor Wali Kota Jakarta Timur.
"Tersangka bahkan menampilkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seolah-olah proyek tersebut sah, untuk meyakinkan korban bahwa investasi itu aman," tambah Ade Ary.
Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, diketahui bahwa proyek-proyek tersebut memang ada, tetapi FD ternyata bukan pemenang tender atau pihak yang ditunjuk untuk proyek tersebut.
Artinya, semua klaim yang disampaikan kepada korban hanyalah rekayasa untuk melancarkan aksinya.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
Barang bukti yang disita juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Shofia)