Heboh! Tahanan Tewas Usai Ditangkap, Tujuh Anggota Polisi di Polrestabes Medan Dipecat Tak Hormat, Begini Kronologinya

13 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Medan, gemasulawesi - Seorang pria bernama Budianto Sitepu (42) meninggal dunia setelah dua hari berada di tahanan Polrestabes Medan. 

Kejadian ini bermula saat Budianto ditangkap pada akhir tahun lalu karena diduga melakukan pengancaman terhadap seorang polisi.

Penangkapan Budianto dilakukan oleh tujuh anggota kepolisian. Namun, dalam prosesnya, ia disebut mengalami tindak kekerasan. Setelah ditangkap, Budianto dimasukkan ke sel tahanan sementara sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak berselang lama, kesehatannya mulai memburuk. Pada pukul 15.05 WIB, Budianto mengalami muntah-muntah di dalam sel tahanan. 

Baca Juga:
Inilah Rekomendasi Monitor 4K Terbaik untuk Tahun 2025, Baik untuk Gamer, Content Creator, Maupun Pekerja

Petugas kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar operasional kepolisian dalam menangani tahanan. Kematian Budianto langsung mendapat sorotan dan memicu penyelidikan internal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh personel kepolisian yang menangani Budianto menjalani sidang etik. Hasilnya, tiga orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga:
Inilah Cara menggunakan Audio Eraser di Samsung Galaxy S25 untuk Menghapus Suara yang Mengganggu di Video

Selain dipecat, ketiganya juga mendapat hukuman penempatan khusus selama 20 hari.

Sementara itu, empat personel lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan. Masa demosi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua hingga enam tahun.

Tak hanya itu, keempatnya juga diwajibkan untuk menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kasus ini menjadi tamparan bagi institusi kepolisian, khususnya dalam pengawasan terhadap tindakan anggota di lapangan. 

Baca Juga:
Rekomendasi untuk Para Content Creator: Inilah Ponsel dengan Kamera Terbaik untuk Vlogging dengan Videografi 4K yang Menakjubkan

Polda Sumut menegaskan bahwa hukuman ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan etika dan disiplin.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih profesional dan menghindari tindakan di luar prosedur,” tegas Siti Rohani.

Dengan sanksi yang telah dijatuhkan, kepolisian berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*/Shofia)

Read Entire Article