Heboh Praktik Jual Bayi di Yogyakarta Terbongkar, Dua Bidan Berhasil Diamankan Polisi, Begini Modus Operandinya

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, gemasulawesi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Yogyakarta.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua bidan, yaitu DM (77) dan JE (44), yang terlibat dalam praktik ilegal penjualan bayi.

DM diketahui merupakan pemilik rumah bersalin, sedangkan JE bekerja sebagai bidan di rumah bersalin tersebut.

Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi perdagangan bayi sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi yang telah mereka jual.

Baca Juga:
Sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah Kembali Bertambah Menjadi 11 Gugatan

Dari jumlah tersebut, 28 bayi berjenis kelamin laki-laki, 36 perempuan, dan dua lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., mengungkapkan modus operandi kedua tersangka.

Mereka memanfaatkan bayi yang lahir di luar nikah dan memanipulasi dokumen akta kelahiran agar proses adopsi tampak sah di mata hukum.

Salah satu kasus yang terungkap melibatkan transaksi penjualan seorang bayi perempuan dengan harga Rp 55 juta.

Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Tengah Terima Penghargaan Sebagai Provinsi Peduli HAM Tahun 2024

"Tersangka ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya. Kemudian, anak tersebut dirawat, dan selanjutnya diumumkan bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi itu," jelas Kombes Pol FX Endriadi.

Endriadi juga menyebut bahwa kedua tersangka adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus serupa.

Kasus ini dinilai sangat mencederai hak asasi anak, dan pihak kepolisian akan terus mendalami jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi ini.

Para tersangka memanfaatkan posisi mereka sebagai tenaga kesehatan untuk menjalankan bisnis ilegal ini dengan dalih membantu proses adopsi.

Baca Juga:
Pemkab Sigi Ingatkan Seluruh Kepala Desa agar Berhati-hati dalam Hal Pengelolaan Keuangan Desa

Kombes Pol FX Endriadi menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masa depan anak-anak yang menjadi korban.

Kasus perdagangan bayi ini menjadi perhatian publik karena lamanya praktik tersebut berlangsung tanpa terungkap.

Keberhasilan Ditreskrimum Polda DIY dalam membongkar kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan kejahatan serupa.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi melindungi hak asasi anak dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. (*/Risco)

Read Entire Article