ARTICLE AD BOX
Nasional, gemaslawesi - Isu mengenai kemungkinan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025 semakin mengemuka.
Hal ini semakin ramai dibahas setelah Komisi IX DPR RI mengungkapkan rencananya untuk mengundang BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas isu tersebut.
Rapat tersebut akan memutuskan apakah iuran JKN perlu dinaikkan guna memastikan kelangsungan program kesehatan ini.
Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan bahwa rapat ini sudah dijadwalkan dan akan segera digelar.
Dalam keterangannya, Felly menegaskan bahwa pihaknya akan mengundang BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini.
“Kami akan duduk bersama untuk membicarakan ini. Kami sudah ada jadwal untuk mengundang pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan seluruh pihak terkait,” ujarnya, dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.
Felly menambahkan bahwa meskipun pemerintah tetap akan berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu, ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama dari mereka yang mampu untuk tetap membayar iuran JKN secara tepat waktu.
“Gotong royong harus dijaga, agar seluruh masyarakat Indonesia benar-benar terlindungi,” katanya.
Selain isu kenaikan iuran, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program New REHAB 2.0 yang kini tengah menjadi viral di kalangan peserta JKN.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta yang tidak aktif, dengan menawarkan skema cicilan dan diskon, agar dapat meringankan beban mereka dalam melunasi tunggakan.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang tidak aktif dalam program JKN sudah mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah mencatat bahwa ada sekitar 28 juta peserta yang tidak aktif.
Ali menjelaskan, “Hingga Desember 2024, terdapat sekitar 28,85 juta peserta yang memiliki tunggakan dengan total nilai Rp21,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 10,98 juta jiwa telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari jumlah tunggakan yang telah berpindah, sebanyak Rp7,37 triliun berasal dari peserta yang sudah pindah ke kategori lain.
Sementara itu, sekitar 17,87 juta peserta dengan total tunggakan Rp14,11 triliun berasal dari peserta yang masih berstatus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 31 Desember 2024, sekitar 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program REHAB dan 910,66 ribu peserta di antaranya telah kembali aktif.
Program ini telah mengumpulkan dana sebesar Rp1,69 triliun, dengan rincian Rp923,76 miliar yang telah diterima dan Rp767,09 miliar dalam proses angsuran.
Ali juga berharap dengan adanya program ini, para peserta yang sebelumnya tidak aktif dapat kembali melanjutkan kepesertaannya dan memenuhi kewajiban mereka.
Rapat yang akan membahas iuran JKN juga sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat dampak langsung yang dapat dirasakan oleh peserta JKN, terutama mereka yang mungkin akan terpengaruh oleh perubahan jumlah iuran.
BPJS Kesehatan diharapkan dapat menemukan solusi yang dapat menjaga keberlanjutan program ini, sekaligus tetap berpihak pada masyarakat yang membutuhkan. (*/Shofia)