ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sindikat mafia judi online terus bergulir.
Publik kembali dikejutkan oleh penangkapan dua tersangka baru yang sempat kabur ke luar negeri.
Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan judi tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam membongkar kasus perjudian daring yang melibatkan pejabat pemerintah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, angkat bicara terkait penangkapan tersebut.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Ade Ary pada Senin, 11 November 2024.
Ia mengonfirmasi bahwa keduanya akan segera dibawa kembali ke Jakarta, dengan jadwal kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka ini langsung diamankan setelah ditangkap, dan kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Viral Dugaan Penggeledahan Ruang Staf Khusus Eks Menkominfo Budi Arie, Kejagung Angkat Suara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan peran kedua tersangka dalam jaringan ini.
MN diduga bertugas sebagai pihak yang menyetorkan daftar situs web judi dan uang ke sindikat, sedangkan DM bertanggung jawab mengelola hasil uang yang didapatkan dari operasi tersebut.
Menurut Wira, setiap peran ini menjadi bagian dari skema yang lebih besar dalam jaringan judi online yang terstruktur.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah total tersangka dalam kasus judi online ini kini mencapai lebih dari 16 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, termasuk beberapa pelaku utama yang diduga memainkan peran penting dalam mengatur akses dan operasional jaringan judi.
Di antaranya, tiga tersangka utama berinisial AK, AJ, dan A yang memiliki peran sentral di kantor satelit sindikat tersebut di Kota Bekasi.
Tersangka utama AK diduga memiliki akses istimewa meskipun tidak resmi sebagai pegawai Komdigi.
Informasi menunjukkan bahwa AK bisa membuka dan menutup blokir pada sejumlah situs judi, suatu akses yang memerlukan kontrol tinggi dalam sistem keamanan.
Baca Juga:
Polda Sulteng Tingkatkan Cooling System Menjelang Voting Day Pilkada 2024
Hal ini menjadi tanda adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam lembaga terkait.
Sementara itu, AJ dan A diketahui membantu AK dalam menjalankan fungsi utama sindikat, dari operasional hingga mengoordinasikan kegiatan mereka dari kantor satelit.
Selain belasan tersangka yang telah ditahan, Polri juga masih memburu dua orang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya berinisial A dan M, dan diduga berperan signifikan dalam jaringan ini. Proses penangkapan terhadap keduanya masih terus dilakukan dengan pengawasan ketat oleh tim dari Polri.
Polri juga bekerja sama dengan pihak internasional terkait penangkapan ini, khususnya dalam menelusuri aliran dana yang keluar masuk dari luar negeri yang terkait dengan operasi sindikat.
Publik terus memantau perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, mengingat dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam aksi kriminal yang seharusnya berada di bawah pengawasan pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan instansi yang seharusnya berperan dalam mengatur dan mengontrol akses informasi, namun justru disusupi oleh aktivitas ilegal yang melibatkan banyak pegawai internal.
Dalam penutupan pernyataannya, Kombes Pol Wira menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu. (*/Shofia)
Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.