ARTICLE AD BOX
Balikpapan, gemasulawesi - Kejadian mengejutkan terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ketika seorang anak melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi akibat sepeda motor yang digadaikan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 November 2024 dan menyita perhatian banyak pihak khususnya di Kota Balikpapan.
Kini, pria berinisial FS (42) resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini mengungkapkan konflik keluarga yang rumit dan mencerminkan pentingnya komunikasi serta kepercayaan di dalam keluarga.
Baca Juga:
Terciduk di Pelabuhan Maumere NTT! 31 Calon Pekerja Ilegal Gagal Berangkat ke Kalimantan
FS tinggal serumah dengan anaknya dan menantunya di sebuah rumah sederhana di Balikpapan Utara.
Berdasarkan penuturan Kanitreskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, kasus ini bermula ketika FS mengambil kunci motor milik anaknya saat rumah dalam keadaan kosong.
Saat itu, istri korban dan mertuanya sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan.
Namun, yang terjadi kemudian membuat korban terpukul: motor yang dipinjam FS ternyata digadaikan kepada teman wanitanya yang berinisial S.
Menurut Rudyanto, FS beralasan meminjam sepeda motor milik anaknya dengan dalih membeli kebutuhan sembako.
Anaknya, yang tak menaruh curiga, meminjamkan motornya tanpa berpikir panjang.
Namun, dalam perkembangan yang tak diduga, motor tersebut justru dijadikan sebagai jaminan kepada S, teman wanita FS.
Motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp 2,5 juta, dan transaksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya.
“Saat itu, FS mengambil kunci motor dengan alasan ingin membeli sembako. Tetapi ternyata, motor itu digadaikan kepada seorang wanita yang kini juga ditahan di rutan wanita Mapolresta Balikpapan,” kata Rudyanto.
Setelah mengetahui motornya digadaikan, anak FS merasa kecewa dan marah.
Ia memperkirakan kerugian yang dialami mencapai belasan juta rupiah, mengingat motor tersebut merupakan kendaraan utama yang digunakannya sehari-hari.
Tidak terima dengan tindakan ayahnya, korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, berharap adanya keadilan dan rasa tanggung jawab dari ayahnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan FS tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic yang dijadikan sebagai jaminan gadai.
Sementara itu, tersangka S, yang menerima gadai motor tersebut, juga ditahan dan saat ini menjalani pemeriksaan di rutan wanita.
FS kini harus menghadapi ancaman hukum yang tidak ringan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini mengundang keprihatinan banyak pihak, terutama dalam hal hubungan keluarga. Tidak sedikit warga Balikpapan yang menyayangkan kejadian ini, apalagi melibatkan orang tua dan anak kandung sendiri.
Rudyanto Purba mengimbau masyarakat untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran, khususnya dalam menjaga hubungan baik di antara keluarga.
“Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kepercayaan di dalam keluarga itu sangat berharga. Jangan sampai hal seperti ini merusak hubungan keluarga yang seharusnya penuh kasih dan pengertian,” tambahnya.
Kasus yang menyedihkan ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi masalah keuangan dan konflik keluarga.
Apalagi, tindakan menggadaikan barang tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana.
Kepolisian pun berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, agar kedua belah pihak, terutama korban, mendapatkan keadilan yang sepatutnya. (*/Shofia)