Fakta 2 Tersangka Baru Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi, Kabur ke Luar Negeri Hingga Simpan Uang 2,8 Miliar

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menunjukkan perkembangan signifikan setelah Polri berhasil menangkap dua tersangka baru.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial MN dan DM, yang memiliki peran penting dalam jaringan ini.

Menurut rencana, kedua tersangka akan dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam, 11 November 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Minggu, 10 November 2024, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah langkah penting dalam mengungkap lebih dalam jaringan kejahatan judi online.

Baca Juga:
Heboh! Ruangan Staf Khusus Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Digeledah Polisi, Tumpukan Uang dengan Jumlah Fantastis Ditemukan

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ungkapnya.

Langkah ini semakin memperkuat komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang telah melibatkan berbagai pihak.

Penjelasan lebih lanjut datang dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, yang merinci peran kedua tersangka.

MN diketahui bertugas menyetorkan daftar website serta mengelola aliran dana hasil kejahatan, sementara DM bertindak sebagai penampung dana tersebut.

Baca Juga:
Janjikan Penghasilan Rp10 Juta per Bulan untuk Kaum Milenial yang Mau Jadi Petani, Menteri Pertanian Tegaskan Hal Ini

Peran penting yang dimainkan kedua tersangka ini membuat mereka menjadi kunci dalam jaringan mafia judi online yang diduga memiliki skala operasi cukup luas.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik Polda Metro Jaya juga berhasil menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Total uang yang diamankan mencakup uang tunai senilai Rp300 juta dan dana sebesar Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening terkait kasus ini.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” jelas Kombes Pol. Wira Satya.

Baca Juga:
Polri Ingin Para Petani Milenial Bergabung Menjadi Anggota Polisi, Polda Kalsel Jelaskan Alasan Pentingnya

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MN sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya penangkapan ini disebut sebagai hasil kerja keras tim penyidik di lapangan.

“Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN,” tambah Wira Satya.

Sebelumnya, menanggapi kasus judol yang melibatkan pegawainya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut tuntas kasus yang mencoreng nama institusi tersebut.

Dengan penangkapan MN dan DM, diharapkan penyelidikan terhadap jaringan mafia judi online ini dapat memberikan efek jera dan menutup celah kejahatan serupa di masa depan. (*/Risco)

Read Entire Article