Dugaan Korupsi Dana Badan Usaha Milik Antar Kampung di Lampung Rugikan Negara Rp2,35 Miliar, Polisi Tahan 2 Pelaku

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Lampung, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang, Lampung, menjadi perhatian publik setelah laporan adanya penyimpangan terungkap. 

Bumakam, yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan, dibentuk dengan tujuan memberdayakan perekonomian desa melalui dana desa tahun anggaran 2016. 

Namun, penyelidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pendirian badan usaha tersebut.

Alih-alih berbentuk Bumakam sesuai aturan, badan usaha itu justru didirikan sebagai Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. 

Baca Juga:
Kerugian Mencapai Rp500 Juta! Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Kotabumi Akibat Sakit Hati Gegara Masalah Ini

Modus ini diduga dilakukan untuk mempermudah pengelolaan dana secara tidak transparan. 

Audit yang dilakukan oleh pihak berwenang menemukan bahwa dana desa yang dialokasikan untuk Bumakam telah diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,35 miliar, dan operasional perusahaan berhenti total.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal. 

Baca Juga:
Pemkab Banggai Kepulauan Sebut PUG Bagian dari Strategi Pembangunan Daerah yang Inklusif terhadap Gender

Kedua tersangka berperan sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka.

"Kami telah melakukan eksekusi penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Lampung," jelas Kombes Pol Umi pada Rabu, 11 Desember 2024.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyimpangan ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tujuan awal pembentukan Bumakam. 

Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga:
Penjajah Israel Setujui Undang-Undang Darurat yang Izinkan untuk Lakukan Eutanasia Anjing Liar di Dekat Gaza

"Modus pendirian PT perseorangan ini sangat bertentangan dengan prinsip pembentukan Bumakam," tambah Umi.

Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut menegaskan ancaman pidana bagi setiap individu yang terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

Polda Lampung memastikan kasus ini akan segera disidangkan guna memberikan keadilan kepada masyarakat serta menegakkan aturan hukum. 

Baca Juga:
Otoritas Pendudukan Penjajah Israel Hancurkan Desa Badui Palestina Araqeeb untuk ke-233 Kalinya

Selain itu, pihaknya juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana desa di wilayah lain agar dilakukan dengan transparan dan akuntabel.(*/Shofia)

Read Entire Article