Dua Wanita Pengedar Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap di Bekasi, Begini Kronologinya

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Bekasi, gemasulawesi - Kasus peredaran obat penggugur kandungan ilegal menggemparkan Bekasi setelah dua wanita terlibat sebagai pelaku utama. 

Kedua tersangka, PP (26) dan DS (30), ditangkap di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara belum lama ini.

Penyelidikan bermula dari aktivitas mencurigakan di media sosial, yang kemudian mengungkap modus penggunaan resep dokter palsu untuk menjual obat terlarang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak saat PP menawarkan obat penggugur kandungan kepada ET, anggota grup Facebook yang sedang mencari produk tersebut. 

Baca Juga:
Waspada! Polisi Bongkar Modus Baru Perdagangan Orang ke China, Begini Cara Licik Pelaku yang Terlibat Mengelabui Korbannya

Transaksi awal dilakukan melalui obrolan di media sosial, kemudian dilanjutkan ke WhatsApp. PP mematok harga Rp1.150.000 per paket obat. 

“Penawaran awal dilakukan melalui Facebook, lalu berlanjut ke komunikasi pribadi,” ungkap Twedi, dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024.

Untuk mendapatkan obat, PP menghubungi DS, seorang bidan di klinik di Pasirgombong, Cikarang Utara. 

DS memalsukan resep dokter untuk menebus obat di apotek. Obat yang sebenarnya seharga Rp75 ribu dijual kepada PP dengan harga Rp600 ribu. 

Baca Juga:
Kontroversi Gus Miftah Jadi Sorotan Internasional, PM Malaysia Kecam Sikap Angkuh yang Merusak Citra Tokoh Agama

“Resep ini dibuat agar terlihat seolah-olah berasal dari klinik resmi,” tambah Twedi.

Setelah obat tersedia, PP menyerahkannya kepada ET melalui transaksi langsung (COD) di parkiran Stasiun Cikarang. Namun, aktivitas ini terendus oleh pihak berwenang, yang akhirnya menangkap kedua pelaku. 

Barang bukti yang diamankan meliputi obat-obatan, resep palsu, dan percakapan elektronik terkait penjualan obat ilegal tersebut.

Peningkatan Peredaran Obat IlegalKasus ini mengungkap bagaimana pelaku memanfaatkan teknologi untuk menjual produk berbahaya. 

Baca Juga:
Viral Manager di Bangka Sekap Ibu dan Anak Bayi di Kandang Anjing, Kapolda Babel Pastikan Akan Usut Tuntas Kasus

DS, sebagai tenaga medis, menyalahgunakan posisinya dengan memalsukan resep demi keuntungan pribadi. 

Dari setiap transaksi, PP mendapat keuntungan sekitar Rp550 ribu, sementara DS mendapatkan Rp525 ribu per paket obat yang dijual.

“Peran DS sangat krusial karena dia yang menyediakan resep palsu dan menebus obat di apotek,” jelas Twedi. 

Perbuatan ini dinilai sangat membahayakan, terutama karena obat-obatan tersebut diberikan tanpa pengawasan medis yang memadai.

Baca Juga:
Viral Dua Pria di Sleman Yogyakarta Nekat Mencuri Burung Siang Bolong, Pelaku Babak Belur Ditangkap Warga

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Ancaman hukuman maksimal dijatuhkan sebagai upaya menekan peredaran obat ilegal di masyarakat.

Dampak dan Imbauan MasyarakatPolisi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya obat-obatan yang tidak diawasi oleh tenaga kesehatan resmi. 

Kasus ini menjadi pengingat akan risiko kesehatan serius yang dapat ditimbulkan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli obat hanya di apotek resmi dengan resep dokter asli,” tutup Twedi.

Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik ilegal, tetapi juga menyadarkan tentang pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa. 

Di tengah kemajuan teknologi, pengawasan terhadap aktivitas daring, terutama penjualan produk medis, harus lebih diperketat demi melindungi masyarakat. (*/Shofia)

Read Entire Article