DPR Sentil Kapolrestabes Semarang Karena Kasus Polisi Tembak Siswa, Habiburokhman: Saya Telepon Nggak Angkat

2 months ago 5
ARTICLE AD BOX

Semarang, gemasulawesi - Kejadian penembakan seorang pelajar oleh oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik, termasuk di kalangan anggota DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menyinggung peristiwa tersebut dalam konferensi pers terkait evaluasi pengamanan Pilkada Serentak 2024.

Meski tidak berkaitan langsung dengan pemilu, Habiburokhman menyampaikan bahwa peristiwa itu menjadi perhatian serius karena adanya desakan dari masyarakat untuk menyoroti kejadian tragis tersebut.

Habiburokhman menyebut bahwa banyak masyarakat meminta agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dievaluasi menyusul insiden ini.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Tas Bertuliskan Bantuan Wapres Gibran untuk Korban Banjir di Jaktim, Rocky Gerung: Itu Konyol

Ia setuju dengan pandangan tersebut, terlebih setelah dirinya mencoba menghubungi Kapolrestabes untuk meminta informasi langsung namun tidak mendapat tanggapan.

"Karena kapolresnya ini, setelah kejadian, saya telepon saja nggak angkat," kata Habiburokhman pada konferensi pers Jumat 29 November 2024..

"Bagaimana mungkin kita sebagai pengawas, kita ingin dapat informasi, dari kapolresnya tidak diindahkan, padahal peristiwanya sangat luar biasa," sambung Habiburokhman.

Hal ini dianggapnya sebagai bentuk ketidakprofesionalan, terutama mengingat peristiwa tersebut luar biasa serius dengan korban jiwa dan luka-luka.

Baca Juga:
KPU Sulteng Tegaskan hingga Saat Ini Belum Ada Pengumuman Hasil Perolehan Suara Pilkada Tahun 2024

Perlu diketahui bahwa penembakan itu sendiri terjadi pada Minggu, 24 November 2024, saat seorang anggota Polres Semarang, berinisial R, mencoba melerai tawuran antar remaja.

Dalam upayanya, R melepaskan dua tembakan yang mengenai tiga orang, termasuk seorang siswa SMK berinisial GRO berusia 17 tahun yang tewas akibat luka tembak di bagian pinggul.

Dua korban lainnya mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak kepolisian telah menahan R untuk penyelidikan lebih lanjut dan menempatkannya dalam penahanan khusus selama 20 hari.

Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 2,9 Miliar, Ini Temuan Terbesar di Bandara Soekarno Hatta

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap R sedang berjalan.

Sementara itu, Kombes Irwan Anwar menjelaskan bahwa tindakan melepaskan tembakan dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri oleh R.

Namun, pernyataan ini justru menuai kritik karena dinilai tidak cukup menjelaskan alasan penggunaan senjata api yang mengakibatkan korban jiwa.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kapolrestabes Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ia menilai bahwa kejadian seperti ini tidak hanya merugikan keluarga korban tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik. (*/Risco)

Read Entire Article