Disinyalir Terjadi Kebocoran Terhadap Pengelolaan 14 Miliar Anggaran Bansosda Parigi Moutong, BPK Sebut Sebagai Pemborosan

3 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX

Parigi moutong, gemasulawesi – Disinyalir terjadi kebocoran terhadap pengelolaan anggaran Bansosda kurang lebih senilai 14 miliar rupiah di Kabupaten Parigi moutong.

Hasil LHP BPK tahun 2023 menunjukkan sejak tahun 2020 – 2023 klaim pembayaran atas 5636 pasien senilai Rp14.419.663.074 ditagihkan oleh faskes kepada Pemerintah Kabupaten Parigi moutong.

Atas klaim tersebut Pemda Parigi moutong di tahun 2023 baru membayarkan klaim senilai Rp5.092.509.259, sehingga masih ada sisa belum terbayarkan senilai Rp9.327.153.815 dan telah diakui sebagai utang.

BPK juga menemukan kejanggalan pada klaim senilai Rp1.855.046.032 pada RSUD Anuntaloko dan senilai Rp283.006.689 pada RSUD Tombolotutu yang diketahui belum diakui sebagai utang akibat Dinas Kesehatan belum melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut.

Baca Juga:
Isu Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat, Gratifikasi hingga Korupsi di Parigi moutong, Hiasi Beranda Berita Dipenghujung Tahun 2024

Setelah ditelusuri lebih lanjut pada dokumen penganggaran untuk kegiatan Bansosda oleh BPK, diketahui Dinkes Parigi moutong di tahun 2023 hanya menganggarkan pembayaran klaim senilai Rp5.093.286.607.

Akibatnya, terjadi penumpukan utang atas pelayanan Bansosda, kondisi itu diperparah dengan tidak adanya aturan yang mengatur besaran maksimal yang bisa dilayani oleh faskes melalui Bansosda.

Mengacu pada Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai telah diubah dengan Perpres nomor 64 tahun 2020 dikatakan bahwa Pemda yang menyelenggarakan jaminan Kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Penelusuran BPK terhadap hasil penghitungan pembayaran atas Bansosda yang dibayarkan Pemda Parigi moutong pada tahun 2023 senilai Rp5.092.509.259 hanya untuk menanggung 1.942 jiwa.

Baca Juga:
Janggal Pengadaan Barang Pakai Habis Dinkes Parigi Moutong, Kejari Temukan Indikasi Pengadaan Fiktif Hingga Dobel Penganggaran

Sementara hasil perbandingan penggunaan anggaran apabila Pemda menggunakan skema BPJS Kesehatan menunjukkan selisih yang sangat jauh dimana dengan dana senilai Rp3.513.510.000 bisa menanggung 7.746 jiwa.

Berdasarkan penelusuran tersebut merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 BPK menilai terdapat pemborosan atas seluruh klaim Bansosda senilai Rp14.419.663.074. (fan)

Read Entire Article