ARTICLE AD BOX
Probolinggo, gemasulawesi - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pelaku AR (31) sebagai pengedar sabu-sabu di Kabupaten Probolinggo.
Pelaku ini berasal dari Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dan videonya diunggah di akun instagram @info_probolinggo.
Namun, polisi tak hanya berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Salah satu barang bukti yang ada yaitu satu jenis sabu-sabu dengan berat 139,55 gram.
Sehingga kini tersangka dan barang bukti sudah berada di kantor Mapolres Probolinggo.
Pihak Kasat Narkoba, Nanang Sugiyono mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat.
Sang pelaku dikatakan seringkali melakukan transaksi jual beli barang haram sejenis sabu-sabu tersebut di Kecamatan Maron.
Dari laporan masyarakat, pihak Nanang Sugiyono mengatakan bahwa pelaku sedang ditindaklanjut dan masih dilakukan penyelidikan sampai mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa AR sedang berada di rumah, sehingga tim kami segera bergerak untuk meringkus pelaku tersebut sebelum kabur dari rumah," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, lantas petugas menggeledah bagian kamar tidur AR dan berhasil ditemukan sebuah dompet bekas untuk menyimpan perhiasan yang ditaruh di atas meja.
"Kami sempat menggeledah kamar milik AR, dan ditemukan beberapa titik barang haram seperti berada di dalam dompet dan akuarium bekas, saat kami buka semuanya, malah ditemukan sembilan paket plastik klip sabu yang siap edar," jelasnya.
Baca Juga:
Seperempat Warga Penjajah Israel Dilaporkan Hidup dengan Kerawanan Pangan
Penggeledahan tersebut dilanjutkan dengan menyusuri ruang tengah rumah milik pelaku.
Akuarium yang ditemukan yaitu berada di bawah meja makan, dan di dalamnya ditemukan kaleng wafer yang berisikan 2 paket narkoba jenis sabu, 3 pipet kaca, dan 2 timbangan digital.
Dari ulah pelaku tersebut, pelaku mendapatkan hukuman sesuai pada Pasal 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (*/Ayu Sisca Irianti)