Dinilai Asal Kerja, Proyek Drainase Disebut Milik Istri Salah Seorang Anggota DPRD Parigi Moutong Dikomplain Warga

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

Parigi Moutong, gemasulawesi – Warga kelurahan Kampal salah seorang pemilik lahan LC, Ahmad Lasamudin keberatan dengan proyek pembuatan drainase di dekat Lokasi lahan miliknya.

Pasalnya, ia menilai drainase tersebut dikerja asal-asalan dan tidak mempertimbangkan titik aliran air ke titik lainnya.

“Kalau dengan model seperti ini pekerjaannya, bisa-bisa air akan menggenangi kita yang berada diatas, karena bagian bawah mereka tutup jalur lewat air,” ungkapnya.

Menurutnya, ia sudah berulang kali melakukan mengkomplain terhadap pelaksana proyek maupun langsung ke dinas terkait.

Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp 75 Miliar! Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Karet di Kementerian Pertanian Mencuat, Begini Kata Jubir KPK

Sayangnya menurut dia, upayanya tersebut hanya ditanggapi dingin dan belum ada solusi ditawarkan.

Sementara itu Bidang Ciptakarya pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, mengatakan pembangunan drainase senilai Rp 179.296.400 yang dikerjakan oleh CV Asni Membangun, yang berlokasi di Kelurahan Kampal.

Diketahui direktur pelaksana CV Asni Membangun adalah istri dari anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dari fraksi Demokrat, Hi Sami.

Pekerjaan yang diduga tidak jelas elefasinya membuat sejumlah warga yang bermukim dilokasi tersebut merasa dirugikan. Sebab, lahan pekarangan warga sekitar berpotensi tergenangi air.

Baca Juga:
Surat Edaran KPU Kebiri Hak Konstitusional 600.000-an Warga Sulawesi Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Seksi Drainase Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP Parigi Moutong, Hance Maidi ST, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan, sejak hari Jum’at pekan kemarin pihaknya sudah melakukan peninjauan.

Egi mengatakan, pekerjaan tersebut belum masuk dalam tahapan Provesional Hand Oven (PHO), sehingga hasil peninjauan lapangan terhadap pekerjaan tersebut, pihaknya merekomendasikan kepada palaksana untuk membongkar.

"Pekerjaannya juga belum selesai, makanya kami minta pelaksana untuk membongkar, tindaklanjutnya seperti itu," ujar Egi.

Lanjut Egi, pembongkaran dilakukan untuk memperbaiki tangkapan air, sebab jika tidak dilakukan pembongkaran tangkapan air tidak masuk ke drainase.

"Dibongkar, mau dibuatkan tangkapan, agar air bisa masuk ke drainase," urai Egi via pesan Whatssapp, Senin, 2 Desember 2024.

Ketika ditanyakan apakah perusahaan CV Asni Membangun milik Hi Sami, anggota DPRD Parigi Moutong, disebutkan Egi perusahaan tersebut diketahui milik Istrinya.

Sementara, pelaksana pekerjaan milik CV Asni Membangun atas nama Asrul dan Asni, belum memberikan tanggapan berkaitan dengan  persoalan itu. (Fara Zaenong)

Read Entire Article