ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Pegiat media sosial Said Didu menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait penanganan korban judi online (judol).
Diketahui sebelumnya, Cak Imin menyebut pemerintah berupaya mencari solusi agar korban judol bisa dilayani dengan bantuan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, dalam konferensi pers Kamis 28 November 2024, Cak Imin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan saat ini belum bisa melayani korban judol.
"Soal korban judi online ini belum masuk (pelayanan BPJS)," jelas Cak Imin.
Menanggapi pernyataan Cak Imin, pegiat media sosial Said Didu memberikan kritik tajam melalui cuitannya di akun X atau Twitter resminya pada Jumat, 29 November 2024.
Dalam unggahannya, Said Didu menyebut kebijakan pemerintah terkait kemungkinan melibatkan BPJS untuk menangani korban judol sebagai kebijakan yang tidak masuk akal.
Menurutnya, judol adalah bentuk pelanggaran hukum, etika, dan agama, sehingga tidak semestinya korban judol dibantu dengan menggunakan uang rakyat.
"Korban pelanggaran hukum, pelanggaran etika, dan pelanggaran agama kok harus gunakan uang rakyat," tegas Said Didu.
Lebih lanjut, Said Didu memperingatkan bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan, jumlah penjudi dikhawatirkan akan meningkat karena adanya potensi bantuan dari pemerintah.
"Kalau ini dilakukan maka penjudi makin banyak," tambahnya. Kritikan ini menyoroti kekhawatiran bahwa intervensi yang salah dalam menangani korban judol justru dapat memperburuk situasi.
Kritik Said Didu mendapat banyak dukungan dari warganet. Beberapa di antaranya menilai kebijakan tersebut tidak adil.
"Lah kok enak banget," balas akun Twitter @tut***.
Komentar serupa datang dari akun X @fer*** yang menulis, "Ditanggung BPJS...Sejak kapan pelaku judi bayar premi ke BPJS ya Pak?"
Respons ini menunjukkan bahwa masyarakat secara umum mendukung pendekatan yang lebih tegas dalam menangani judi online, tanpa membebani dana publik.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama mencegah penyebaran judi online demi mengurangi jumlah korbannya.
Dengan langkah pencegahan yang efektif, beban negara dalam mengatasi dampak sosial dari judol dapat diminimalkan, sehingga biaya seperti BPJS Kesehatan dapat difokuskan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kerjasama semua pihak menjadi kunci utama untuk memastikan masalah ini tidak semakin meluas dan menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat. (*/Risco)