Bongkar Modus Baru! Sabu 130 Gram Diselundupkan Lewat Kandang Burung di Lapas Tangerang

2 months ago 5
ARTICLE AD BOX

Tangerang, gemasulawesi - Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba yang memanfaatkan lapas sebagai basis operasi. 

Kali ini, sebuah laporan mencurigakan dari petugas Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang mengarahkan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada temuan mengejutkan. 

Paket sabu seberat 130,85 gram ditemukan di tempat yang tidak biasa, yaitu kandang burung.  

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memaparkan bahwa laporan awal terkait kasus ini diterima setelah petugas lapas menemukan kejanggalan pada sebuah barang yang disembunyikan di kandang burung di area Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang. 

Baca Juga:
Viral Pengendara Motor Hampir Tertabrak Kereta Api di Bandung, Namun Justru Marah-marah Saat Coba Diselamatkan

“Kami mendapatkan informasi adanya paket yang mencurigakan di kandang burung tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 130,85 gram,” jelas Kombes Zain, dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Hasil penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa paket narkotika tersebut dipesan oleh seorang warga binaan lapas yang diketahui berinisial ODB alias Buluk. 

“Tersangka ini, yang merupakan penghuni lapas, mengaku bahwa ia memesan barang tersebut dari seseorang bernama Coki. Saat ini, Coki telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” tambahnya. 

Menurut Kombes Zain, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menggali informasi lebih jauh terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. 

Baca Juga:
Sebut Dharma Pongrekun Beri Selamat ke Pramono Anung, Cak Lontong Dibantah dan Dianggap Sebar Berita Bohong

Ia juga menyebut bahwa modus yang digunakan oleh pelaku sangat terencana karena barang diselundupkan melalui jalur yang tidak biasa dan sulit terdeteksi. 

“Kami masih mendalami berbagai kemungkinan, termasuk apakah ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” ujarnya. 

Polisi secara resmi telah menetapkan ODB sebagai tersangka atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkotika. 

Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan subsider Pasal 112 ayat (2) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:
3 Warga Palestina Tewas dalam Aksi Saling Dorong untuk Mendapatkan Roti di Jalur Gaza

Berdasarkan aturan tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada ODB adalah penjara seumur hidup, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.  

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat peredaran narkoba di lapas sering kali memanfaatkan celah dalam pengawasan. 

Polisi kini fokus pada pengejaran pemasok utama bernama Coki, yang diyakini memiliki jaringan lebih luas di luar lapas.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal,” tegas Zain.  

Baca Juga:
KPU Sulteng Tegaskan hingga Saat Ini Belum Ada Pengumuman Hasil Perolehan Suara Pilkada Tahun 2024

Dengan temuan ini, kepolisian kembali mengingatkan pentingnya kerja sama antara petugas lapas dan aparat hukum dalam memberantas peredaran narkoba. 

Penemuan di kandang burung ini menjadi bukti bahwa pengawasan ekstra diperlukan untuk menghadapi berbagai modus baru yang semakin canggih. (*/Shofia)

Read Entire Article