ARTICLE AD BOX
Bali, gemasulawesi - Kepolisian Daerah Bali menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menggelar konferensi pers di lobi Ditreskrimum, di mana ia mengungkapkan penangkapan 11 tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Selain itu, sebanyak 51 unit sepeda motor dari berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya sembilan laporan pencurian sepeda motor yang diterima di Polda Bali.
Baca Juga:
Lima Kasus Pencopetan di Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo Gibran Terungkap, Polisi Buru Pelaku
Kejadian-kejadian ini terjadi dalam periode tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2024.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan intensif, baik siang maupun malam, untuk mengidentifikasi pelaku dan lokasi kejadian.
Tim Resmob berhasil menentukan beberapa titik lokasi pencurian yang mencakup Denpasar Selatan dengan 10 TKP, Denpasar Barat 9 TKP, Denpasar Utara 8 TKP, dan Denpasar Timur 6 TKP.
Selain itu, sejumlah TKP lainnya ditemukan di Kuta Utara Badung, Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Bangli.
Hasil penyelidikan ini menunjukkan bahwa pencurian sepeda motor terjadi secara sistematis di berbagai lokasi di Bali.
Setelah serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 51 unit sepeda motor, yang terdiri dari berbagai jenis, seperti N Max, Scoopy, dan Beat.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penetapan 11 orang tersangka yang berusia antara 21 hingga 45 tahun, sebagian besar merupakan residivis yang kembali terlibat dalam aksi kejahatan serupa.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka beragam, termasuk kunci motor yang nyantol, didorong, dan penggunaan kunci palsu.
Baca Juga:
Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas, Pengendara Motor di Jember ini Tabrak Siswa SMA yang Sedang Melintas
Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Beberapa nomor polisi dari barang bukti sepeda motor yang telah teridentifikasi antara lain N Max DK 2479 ADI dan Scoopy DK 3887 ADO.
Proses pemeriksaan terhadap kendaraan yang belum terdaftar masih berlangsung, dengan pihak kepolisian melakukan pencocokan antara nomor mesin dan nomor rangka untuk memastikan kepemilikan yang sah.
Dalam acara konferensi pers, Kapolda Bali secara simbolis mengembalikan salah satu barang bukti, sepeda motor Honda Scoopy, kepada pemiliknya, Bapak Mokafi, yang melaporkan kehilangan pada 15 Oktober lalu.
Kapolda mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mengunjungi Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan, seperti STNK dan BPKB asli.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Diharapkan langkah-langkah tegas yang diambil dapat memberikan rasa aman bagi warga Bali dan mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di masa mendatang. (*/Shofia)