ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, gemasulawesi - Pihak kepolisian Yogyakarta kembali mengungkap kasus dari ulah bidan yang menjual banyak bayi dengan harga tinggi.
Video ini viral di kanal sosial media dan diunggah di akun instagram @yogyakartakeras.
Terdapat dua bidan yang berinisial DM (77) dan JE (44) yang ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran kasus penjualan bayi.
DM merupakan seorang bidan sekaligus pemilik rumah bersalin, sedangkan JE ialah bidan yang bekerja di rumah bersalin DM.
Terdapat beberapa fakta menarik yang terungkap dari pihak kepolisian.
Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil diamankan, keduanya telah melakukan aksi penjualan bayi sejak tahun 2010 silam.
Sejak 14 tahun lalu hingga kini ternyata sudah ada 66 bayi yang terjual oleh mereka.
Salah satu warga yang tinggal di dekat klinik, Rio (24) mengatakan bahwa klinik milik DM sudah beroperasi sejak lama.
Rio juga kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.
"Saya malah baru tahu soal klinik ini sudah sangat lama sekali dibuka, sejak saya kecil ya klinik ini sudah ada. Pokoknya cuma sebagai tempat kelahiran aja," ungkapnya.
Pihak kepolisian Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriyadi juga membeberkan tentang kasus perdagangan bayi di Yogyakarta.
Baca Juga:
Mantan Pelatih PSM Makassar Ditemukan Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan, Ini Kronologinya
"Modus dari kedua bidan ini yaitu mencari pada adopter atau orang yang mau mengadopsi, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui yang bersangkutan. Kemudian para pelaku ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang sedang menyerahkannya. Lalu, anak tersebut dirawat terlebih dahulu, dan kemudian diumumkan di sosial media untuk mencari yang berminat menjadi orangtuanya," jelasnya.
Untuk harga bayi yang terjual berkisar sekitar 55 juta dan bayi laki-laki sekitar 60 juta.
Dengan rata-rata hasil penjualan 66 bayi yang terdiri dari 36 perempuan, 28 laki-laki, dan dua lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin. (*/Ayu Sisca Irianti)