ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap perkembangan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Baru-baru ini, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka tambahan, sehingga total tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 26 orang.
Penangkapan dua tersangka terbaru, yakni AA dan F alias W alias A, dilakukan pada 26 dan 28 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kabar tersebut pada Sabtu, 30 November 2024.
"Penyidik telah menangkap dua tersangka baru," ungkapnya dalam keterangan Kombes Ade Ary.
Tersangka AA diketahui berperan dalam mencuci uang hasil kejahatan, sementara F bertindak sebagai agen dari 40 situs judi online yang beroperasi.
Langkah ini menambah panjang daftar nama yang terlibat dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
Penangkapan tersangka baru ini diharapkan dapat membantu polisi mengungkap lebih jauh jaringan di balik praktik ilegal judol ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 24 tersangka terkait kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi RI.
Dari jumlah tersebut, 10 tersangka di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk seorang staf ahli, sementara sisanya adalah warga sipil.
Fakta ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini karena melibatkan pejabat yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengatur sektor digital, termasuk menangani persoalan penyalahgunaan teknologi.
Praktik judi online tidak hanya ilegal, tetapi juga membawa dampak buruk yang signifikan bagi masyarakat.
Selain merusak moral individu, aktivitas ini dapat menghancurkan perekonomian keluarga, meningkatkan risiko kejahatan, dan merugikan banyak pihak.
Dengan teknologi yang semakin maju, jaringan judi online semakin mudah menjangkau masyarakat dari berbagai lapisan, sehingga penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya praktik ini.
Semua pihak harus lebih waspada dan berhati-hati terhadap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, sekaligus bekerja sama untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut. (*/Risco)