ARTICLE AD BOX
Jakarta, gemasulawesi - Peredaran sejumlah barang ilegal di tanah air masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Meskipun telah banyak upaya dilakukan untuk menanggulangi peredaran barang ilegal, namun kenyataannya masih banyak barang yang lolos ke pasar Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu institusi yang terus berperan aktif dalam memerangi penyelundupan barang ilegal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada periode 4 hingga 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai total Rp 2,9 miliar.
Barang-barang yang diamankan mencakup berbagai kategori, mulai dari perangkat elektronik, kosmetik ilegal, hingga rokok dan alkohol tanpa izin edar.
Penindakan tersebut mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp870 juta.
Dalam penindakan kali ini, Bea Cukai berhasil mengamankan barang-barang seperti iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13 Pro Max yang diduga diselundupkan tanpa memenuhi prosedur impor yang sah.
Selain itu, sejumlah tas mewah merek Goyard dan produk kecantikan asal Thailand juga turut diamankan.
Barang-barang lain yang juga berhasil disita adalah mainan seks, minuman keras tanpa label yang jelas, serta binatang hidup yang tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa penindakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan Indonesia Emas 2045, di mana salah satu aspek penting adalah memberantas praktik penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menjaga perekonomian Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selama November 2024 ini mencatatkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Benarkan Surat Edaran KPU RI Diterima Malam H-1 Voting Day
Jumlah penindakan barang ilegal yang mencapai 239 kasus menunjukkan adanya upaya yang lebih maksimal dalam mengawasi jalur masuk barang ke Indonesia.
Selain itu, Bea Cukai juga berhasil mengamankan lebih dari 66 kilogram narkotika dan bahan psikotropika yang memiliki potensi merusak generasi muda Indonesia.
Namun, meski upaya yang dilakukan terus meningkat, peredaran barang ilegal, khususnya narkotika, masih menjadi masalah besar.
Kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Keamanan, Polri, dan aparat lainnya, semakin ditingkatkan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal ini.
Bea Cukai berencana untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di seluruh titik masuk Indonesia, khususnya di bandara dan pelabuhan besar seperti Soekarno-Hatta.
Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan bekerja keras untuk mencegah terjadinya penyelundupan, dengan mengoptimalkan teknologi dan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia. (*/Shofia)