ARTICLE AD BOX
Makassar, gemasulawesi – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan alasan komisioner KPU Kabupaten Jeneponto mengabaikan rekomendasi dan menolak pelaksanaan PSU atau Pemungutan Suara Ulang Pilkada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, dalam keterangannya di Makassar mengatakan Bawaslu ingin mengetahui apa alasan KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti PSU yang telah direkomendasikan Bawaslu Jeneponto.
Mardiana Rusli menambahkan terdapat 15 TPS yang direkomendasikan untuk diadakan PSU Pilkada.
Mardiana Rusli yang juga akrab disapa dengan Ana Rusli ini juga mempertanyakan integritas KPU Jeneponto dalam rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara 24 kabupaten atau kota tingkat provinsi, terkait adanya pelanggaran yang terbukti tetapi rekomendasi PSU ditolak tanpa alasan konkret.
“PSU patut dilakukan karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda sehingga wajib dilaksanakan PSU,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan di Kelara, Kecamatan Tollo Barat, pihaknya menemukan ada pada TPS 005.
“Ada pemilih yang NIK atau Nomor Induk Kependudukan ganda. Dia terdaftar di TPS Turatea dan juga terdaftar di TPS00 5 Tollo Barat,” ujarnya.
Temuan lain, ada pemilih 2 orang yang terdaftar dalam TPS 005 Tollo Barat dan terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap maupun DPK atau Daftar Pemilih Khusus lalu menggunakan hak pilihnya tercatat dari daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih itu.
“Apakah itu bersyarat PSU, yah itu bersyarat. Demikian pula pada daerah Tollo Selatan di Kelara, kita juga mengusulkan pemilihan suara ulang, tetapi tidak dilaksanakan,” tekannya.
Selain itu, pemilih di Kecamatan Bonto Ramba ada yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi diberi kesempatan petugas KPPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK.
“Tetapi syarat untuk DPK merupakan yang mempunyai KTP elektronik. Itu artinya, bahwa orang ini tidak bersyarat,” pungkasnya.
Dia mengatakan pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih itu diberikan kesempatan suara dalam TPS, itu memiliki potensi pemilihan suara ulang.
“Jadi, di Bontoramba itu ada 3 yang kasusnya seperti itu, sehingga kita mendorong dalam konteks memenuhi unsur persyaratan PSU,” tandasnya. (Antara)