Bawaslu Kolaka Utara Tetapkan 6 Orang Kepala Desa sebagai Tersangka Keterlibatan dalam Politik Praktis pada Pilkada

2 months ago 18
ARTICLE AD BOX

Kolaka Utara, gemasulawesi – Bawaslu Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menetapkan 6 orang kepala desa atau kades sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada Pilkada.

Rusdi, yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara, saat dihubungi di Kendari pada hari Senin, tanggal 4 November 2024, menyampaikan keenam kepala desa, antara lain Kades Makkuaseng Herman, Kades Patikala Abrianto, Kadesa Kasumeeto Muh Taris, Kades Tambuha Amirullah, Kades Samaturu Muhammad Rusli, dan Kades Kosali Hasim.

Rusdi menyatakan dukungan itu diduga mereka sampaikan dengan casra melakukan foto sambil mengacungkan jari sesuai dengan nomor urut salah satu pasangan calon, yang mana dilakukan pemeriksaan mereka memenuhi unsur pelanggaran dari Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan.

Baca Juga:
Aktivitas Gunung Merapi Dilaporkan Kembali Meningkat dengan Adanya Guguran Lava dan Awan Panas Guguran

“Kita telah melakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Dia melanjutkan mereka diduga menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah yang mempunyai potensi dijatuhi sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan.

Dikutip dari Antara, dia mengemukakan pihaknya telah mengirimkan panggilan pertama kepada keenam kepala desa itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:
KPU Sigi Senantiasa Memberikan Pelayanan Maksimal kepada Paslon di Pilkada saat Pelaksanaan Debat Publik

Tetapi mayoritas dari mereka belum menghadiri panggilan itu.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang ada, termasuk dengan melayangkan panggilan kedua jika dibutuhkan.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan selain kepala desa itu, laporan dugaan pelanggaran juga menyebut adanya beberapa ASN yang dikut memberikan dukungan kepada paslon.

Baca Juga:
PVMBG Naikkan Status Gunung Lewotobi Laki-Laki dari Level III Siaga Menjadi Level IV Awas

Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, para ASN ini hanya melanggar aturan disiplin kepegawaian yang tidak terkait pidana sehingga Bawaslu hanya memberikan rekomendasi tindakan disipliner kepada pihak pemda.

Yusmin, yang merupakan Pj Bupati Kolaka Utara, mengungkapkan menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap 6 kepala desa itu, pihaknya juga telah mengambil langkah untuk menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing.

“Saya telah menandatangani surat penonaktifan mereka tadi malam,” ucapnya.

Baca Juga:
Polda DIY Lakukan Razia Besar-besaran! Ribuan Botol Miras Ilegal Disita dan 38 Toko Disegel

Dia menambahkan, saat ini, sekretaris desa di setiap wilayah itu akan menjalankan tugas sebagai PLH atau Pelaksana Harian kepala desa sambil menunggu keputusan pengadilan. (Antara)

Read Entire Article