ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, sebuah langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pembentukan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
Kortas Tipikor merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Namun, dalam struktur yang baru ini, Kortas Tipikor berada langsung di bawah Kapolri, sehingga diharapkan memiliki kemandirian yang lebih besar dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai lembaga baru, Kortas Tipikor memiliki tanggung jawab yang luas.
Selain menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi, korps ini juga memiliki tugas untuk mencegah korupsi serta menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Fungsi-fungsi ini akan membantu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam pemerintahan dan penegakan hukum.
Kortas Tipikor dipimpin oleh seorang kepala dengan pangkat inspektur jenderal, yang akan dibantu oleh wakil kepala dan tiga direktorat.
Baca Juga:
Gantikan Budi Gunawan, Muhammad Herindra Resmi Menjadi Kepala Badan Intelijen Negara, Ini Sosoknya
Masing-masing direktorat memiliki bidang tugas tersendiri, yang fokus pada berbagai aspek penanganan kasus korupsi, mulai dari penyelidikan hingga pemulihan aset.
Struktur organisasi ini diharapkan mampu memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan jabatan publik.
Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penindakan, Kortas Tipikor diharapkan dapat memanfaatkan teknologi modern serta memperkuat sistem pengawasan di tingkat nasional.
Tidak hanya terfokus pada penindakan, korps ini juga bertanggung jawab dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya integritas dan upaya pencegahan korupsi.
Dengan hadirnya Kortas Tipikor, pemerintah berharap dapat membangun sistem yang lebih kuat dan transparan dalam mencegah dan menindak pelanggaran hukum, terutama di sektor publik yang rentan terhadap korupsi.
Kortas Tipikor Polri diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan fokus yang lebih terstruktur, koordinasi yang lebih kuat, serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, korps ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam memberantas korupsi, memperkuat integritas lembaga, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan. (*/Risco)