ARTICLE AD BOX
Sukabumi, gemasulawesi - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang di sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, pemilik PT PDM yang mengelola SPBU tersebut, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan manipulasi takaran BBM.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat mengisi bahan bakar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik dari Ditreskrimsus, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan di lokasi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa tim menemukan indikasi kuat adanya alat tambahan ilegal yang memanipulasi jumlah BBM yang keluar dari dispenser.
"Alat ini disembunyikan dalam kolom kosong antara pompa dan alat ukur BBM sehingga sulit terdeteksi," jelasnya pada Rabu, 19 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SPBU ini menggunakan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
Namun, pemilik diduga memasang unit printer sirkuit dengan trafo pengatur arus listrik untuk mengurangi jumlah BBM yang diterima konsumen.
Dampaknya, setiap pengisian 20 liter BBM, pelanggan menerima kurang lebih 600 ml lebih sedikit dari seharusnya.
Rata-rata penyimpangan ini mencapai 3% per transaksi, menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun.
Polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk dua pegawai SPBU, ahli metrologi, dan pihak manajemen PT PDM.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.
Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, Polri mempertimbangkan untuk menjerat tersangka dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso mengapresiasi tindakan tegas Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Terdapat empat pompa dispenser yang dipasangi alat curang ini, menyebabkan pengurangan takaran BBM dan merugikan konsumen," ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi SPBU lain agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya. (*/Shofia)