Bareskrim Polri Gerebek SPBU Nakal di Sukabumi, Pemilik Ditangkap Usai Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar, Begini Modus Liciknya

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX

Sukabumi, gemasulawesi - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang di sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. 

Dalam kasus ini, pemilik PT PDM yang mengelola SPBU tersebut, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan manipulasi takaran BBM.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat mengisi bahan bakar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik dari Ditreskrimsus, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan di lokasi.

Baca Juga:
Tragis! Pria di Kota Tebing Tinggi Tewas dengan Luka Parah di Kepala, Diduga Jatuh Saat Mencuri Kabel Tower

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa tim menemukan indikasi kuat adanya alat tambahan ilegal yang memanipulasi jumlah BBM yang keluar dari dispenser. 

"Alat ini disembunyikan dalam kolom kosong antara pompa dan alat ukur BBM sehingga sulit terdeteksi," jelasnya pada Rabu, 19 Februari 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SPBU ini menggunakan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. 

Namun, pemilik diduga memasang unit printer sirkuit dengan trafo pengatur arus listrik untuk mengurangi jumlah BBM yang diterima konsumen.

Baca Juga:
Ketum Partai Demokrat AHY Tanggapi Gagasan Pembentukan Koalisi Permanen untuk KIM Plus: Saya Rasa Semangatnya Bagus

Dampaknya, setiap pengisian 20 liter BBM, pelanggan menerima kurang lebih 600 ml lebih sedikit dari seharusnya. 

Rata-rata penyimpangan ini mencapai 3% per transaksi, menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk dua pegawai SPBU, ahli metrologi, dan pihak manajemen PT PDM. 

Berdasarkan bukti yang ditemukan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga:
Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, Polri mempertimbangkan untuk menjerat tersangka dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso mengapresiasi tindakan tegas Polri dalam mengungkap kasus ini.

"Terdapat empat pompa dispenser yang dipasangi alat curang ini, menyebabkan pengurangan takaran BBM dan merugikan konsumen," ungkapnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi SPBU lain agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya. (*/Shofia)

Read Entire Article