ARTICLE AD BOX
Parigi moutong, gemasulawesi – Ratusan ribu pemilih di Kabupaten Parigi moutong kehilangan hak memilih akibat kebijakan blunder yang dikeluarkan oleh KPU RI melalui Surat Edaran bernomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 perihal penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Berdasarkan data sementara rekapitulasi input suara C,Hasil-KWK/C Hasil Plano milik BSPN PDI Perjuangan Sulawesi Tengah diketahui jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di Parigi moutong hanya berkisar 221.992 pemilih dari 327.357 DPT dari 803 TPS minus 15 TPS yang belum terekap.
Rancunya aturan yang mengebiri hak konstitusi warga tersebut mengakibatkan turunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2024 hanya mencapai 68 persen kurang lebih menurun 10 persen dibanding Pilkada sebelumnya yang disebut mencapai 78 persen.
Sementara itu Ketua KPU Parigi moutong, Ariyana yang dikonfirmasi Jum’at, 29 November 2024 kepada media ini mengatakan belum bisa memastikan presentase pemilih yang tidak bisa berpartisipasi.
“Kita belum bisa memastikan persoalan tersebut, karena kita menunggu rekapitulasi penghitungan secara berjenjang,” tuturnya.
Lanjut dia, berkaitan dengan pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena terbentur dengan aturan mewajibkan melampirkan KTP pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, ada surat yang diedarkan pada malam tanggal 26 November 2024 berkaitan dengan hanya melayani pemilih yang bisa melampirkan KTP atau dokumen lainnya seperti SIM atau Paspor.
“Kita hanya menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI, sehingga mengenai pemilih yang tidak memiliki dokumen dimaksud hanya diberi keringanan dengan melampirkan SIM atau paspor jika tak mmemiliki KTP,” terangnya.
Sementara itu Iskandar Mardani, Divisi teknis KPU Parigi moutong ditempat yang sama mengatakan, secara kelembagaan pihaknya harus menindaklanjuti perintah tersebut.
Namun kata dia, pada beberapa kondisi pihaknya juga sempat membantu memfasilitasi sejumlah pemilih melalui Disdukcapil Parigi moutong untuk dikeluarkan surat keterangan kependudukan.
“Jadi ada yang sempat kita bantu fasilitasi melalui Kerjasama dengan Disdukcapil, walaupun mungkin tidak maksimal kita usahakan hak-hak konstitusi mereka bisa tersalurkan,” ungkapnya.
Namun anehnya, pantauan media ini pada sejumlah TPS ada yang tidak menerapkan peraturan dimaksud dengan melampirkan KTP.
Tetapi pada beberapa wilayah lainnya menerapkan secara tegas bahkan pada banyak TPS ada ratusan pemilih yang terpaksa pulang kembali karena ditolak oleh petugas di TPS untuk mencoblos karena tidak memiliki KTP atau dokumen kependudukan lainnya. (fan)