ARTICLE AD BOX
Sidoarjo, gemasulawesi - Seorang pria berusia 42 tahun ditangkap di Sidoarjo karena diduga melakukan perampokan kalung emas dari seorang anak kecil.
Tersangka, yang dikenal sebagai AFN alias P, merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kejahatan serupa.
Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah aksinya menjadi sorotan masyarakat.
Insiden perampokan itu terjadi di pinggir jalan Pasar Wisata, Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo.
Menurut keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, korban adalah seorang anak berusia lima tahun yang sedang bermain dengan temannya.
Kejadian ini menciptakan kepanikan di kalangan orang tua dan warga setempat, mengingat bahwa pelaku menargetkan anak-anak sebagai sasaran.
Rekaman CCTV yang beredar di media sosial menunjukkan detik-detik perampokan tersebut. Dalam video tersebut, tersangka terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih dan mengawasi keadaan sekeliling sebelum melancarkan aksinya.
Setelah merasa aman, ia langsung menghampiri korban dan merampas kalung emas yang dikenakan anak tersebut tanpa turun dari motornya.
Setelah berhasil, pelaku melarikan diri, sementara anak itu menangis dan berlari ke rumahnya.
Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwajib.
Polisi, setelah menyelidiki dan menganalisis rekaman CCTV, berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 18 Oktober 2024, AKBP Arbaridi mengungkap bahwa saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kanannya untuk mengendalikannya.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Sedayu Bantul Tewaskan Dua Orang Sekaligus, Begini Kronologi Detailnya
Menurut AKBP Arbaridi, pelaku bertindak sendirian dalam aksinya dan mengendarai motor untuk mencari korban yang dianggap rentan.
Setelah merampas kalung emas tersebut, AFN menjualnya di sebuah toko di daerah Wadungasri, Sidoarjo, dengan harga Rp 2,5 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain kuitansi penjualan kalung emas, kuitansi liontin, rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku, serta motor yang digunakan dalam perampokan.
Penangkapan AFN tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat Sidoarjo, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan kriminal yang dapat menimpa siapa saja, terutama anak-anak. (*/Shofia)