ARTICLE AD BOX
Bali, gemasulawesi - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial II bersama sopirnya, A, mengalami aksi perampokan di kawasan Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, mereka tengah mengendarai mobil BMW putih ketika tiba-tiba dua kendaraan menghadang mereka dari depan dan belakang.
Dari salah satu mobil, empat orang pria berpakaian serba hitam dengan masker turun sambil membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol.
Tanpa banyak bicara, mereka langsung menarik korban dan sopirnya keluar dari mobil, memborgol tangan mereka, lalu menutup kepala mereka dengan kain hitam.
Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam salah satu mobil pelaku sebelum dibawa ke sebuah vila yang terletak di daerah Kuta Selatan.
Sesampainya di vila, para pelaku segera merampas ponsel korban dan mulai melakukan kekerasan fisik. Korban dipukuli secara brutal agar mau memberikan akses ke akun aset kripto miliknya.
Setelah mendapat tekanan fisik yang cukup berat, korban akhirnya dipaksa untuk mentransfer uang kripto senilai sekitar Rp3,4 miliar ke dua akun yang diduga milik para pelaku.
Selain kehilangan asetnya, korban juga mengalami luka fisik cukup serius, termasuk luka di telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, lebam di tangan kiri, mata kiri, kepala bagian belakang, serta pinggang kanan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyebutkan bahwa dari laporan korban, ada sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan ini.
"Dari pelapor, memang ada melaporkan sembilan orang yang diduga WNA Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan," ujarnya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Polisi pun telah memanggil para terduga pelaku melalui konsulat negara mereka masing-masing untuk dimintai keterangan. Namun, hingga panggilan kedua, tidak satu pun dari mereka memenuhi panggilan tersebut.
"Sembilan orang sesuai yang dilaporkan korban dipanggil melalui konsulatnya. Sudah dua kali panggilan, namun belum hadir," jelasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan dua kali pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari titik terang dalam kasus ini.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, kedutaan besar terkait, serta pihak imigrasi guna mempercepat pengungkapan kasus ini.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku.
"Terkait kasus ini, Polda Bali sangat serius menangani dan tentunya kita berharap secepatnya dapat diungkap," tegas Ariasandy.
Sebelumnya, kasus kejahatan yang melibatkan warga negara asing juga sempat terjadi di Bali. Pada Mei 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah laboratorium narkoba di Canggu, Kuta Utara, Badung.
Penggerebekan ini mengungkap keterlibatan beberapa WNA asal Ukraina dan Rusia dalam produksi ganja serta ekstasi. Dari kasus ini, polisi menyita aset kripto senilai Rp4 miliar.
Kejadian ini semakin menegaskan bahwa kejahatan yang melibatkan jaringan internasional masih menjadi ancaman serius di Bali, sehingga diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menanganinya. (*/Shofia)