Viral! Petani di Gunungkidul Terancam Penjara 5 Tahun Karena Curi Kayu, Netizen Bandingkan dengan Vonis Hukum Harvey Moeis

5 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Gunungkidul, gemasulawesi - Seorang petani berinisial M (44), warga Gunungkidul, DIY, ditangkap oleh petugas kehutanan setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari kawasan Hutan Paliyan. 

Kawasan ini merupakan bagian dari kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah. M ditangkap saat membawa lima potong kayu yang telah dipotong dari hutan tersebut. 

Menurut M, dia melakukan pencurian kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya yang tengah kesulitan. 

Dalam pengakuannya, M mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga:
Pilu! Kakak Beradik Berusia 5 dan 3 Tahun Ditemukan Tewas Usai Tenggelam di Kali Bekasi, Begini Kata Ibu Korban

Petugas yang menangkap M, Gandris, pada akhir bulan Desember lalu menjelaskan bahwa kerugian negara akibat perusakan hutan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 juta. 

"Angka pastinya memang belum diperhitungkan secara rinci, tapi perkiraannya memang sekitar itu," jelas Gandris pada Jumat, 17 Januari 2025.

Sementara itu, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menegaskan bahwa M dijerat dengan pasal pencurian kayu hutan negara. 

Jika terbukti bersalah, M bisa dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman yang berkisar antara 1 hingga 5 tahun. 

Baca Juga:
Heboh! Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung dari Tahun 2018 Mendadak Ditarik oleh Pihak Kampus, Ini Pelanggaran yang Ditemukan

"Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ungkap Ismanto.

Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan keringanan kepada pelaku dalam kasus ini. 

Sebelumnya, pihak berwenang telah melakukan pendekatan persuasif untuk menanggulangi pencurian kayu di kawasan tersebut. 

Namun, upaya tersebut ternyata tidak efektif dalam mencegah terjadinya pencurian kayu secara ilegal. 

Baca Juga:
Sempat Cium Bau Lauk Basi, Siswa SD di Sukoharjo Keracunan usai Santap Menu Program Makan Bergizi Gratis

Dalam hal ini, pihak berwenang berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian kayu lainnya.

Meski begitu, banyak netizen yang merasa geram dengan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Mereka mengaitkan kasus ini dengan kasus hukum besar lainnya yang melibatkan pelaku korupsi, seperti Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp300 triliun. 

Beberapa komentar yang muncul di media sosial menunjukkan kekecewaan terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil. 

Baca Juga:
Seri Moto G 2025 Diluncurkan secara Global: Cek Harga, Spesifikasi, dan Detail Lainnya di Sini

"Trus yang triliunan gimana? Ini nyuri kayu doang 5 tahun," komentar akun @dud***.

Banyak yang merasa bahwa vonis ringan terhadap pelaku korupsi jauh lebih rendah dibandingkan dengan ancaman hukum yang dihadapi oleh M, seorang petani yang hanya berusaha bertahan hidup.

"Yang satu mencuri untuk memperkaya diri yang satu mencuri untuk bertahan hidup. Nominal beda jauh hukuman hampir sama, lucu," komentar akun @mpi***.

Dengan perbandingan tersebut, protes terhadap sistem hukum semakin menguat, terutama dari kalangan masyarakat yang merasa bahwa hukum di Indonesia lebih berpihak pada pelaku besar dengan kerugian negara yang sangat signifikan.

Baca Juga:
Kasus Besar Penipuan AI: Wanita Asal Prancis Kehilangan Uang setara Miliaran Rupiah gara-gara Brad Pitt Buatan AI

Sementara itu pelaku yang berasal dari kalangan bawah justru dihukum dengan berat.

Kasus ini semakin mencuatkan perdebatan tentang keadilan hukum dan perlunya reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Harapan masyarakat adalah agar hukum dapat diterapkan secara lebih adil dan seimbang, memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, baik itu kejahatan kecil maupun besar.

Selain itu, banyak yang menginginkan adanya peningkatan pengawasan di kawasan hutan yang rawan pencurian, sehingga perusakan alam dapat diminimalkan dan pelaku dapat dihadapkan pada proses hukum yang setimpal. (*/Shofia)

Read Entire Article