Viral! Pembobol Toko Ponsel di Magetan Tertangkap Pihak Polisi Usai Mencuri 91 HP, Begini Tanggapan Kasatreskrim Joko Santoso

4 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Magetan, gemasulawesi - Aparat kepolisian resor Magetan, Jawa Timur, menangkap salah pelaku dari dua orang komplotan pencuri yang membobol konter ponsel DK Cell yanh berada di jalan raya Panekan, Kabupaten Magetan. 

Pihak Kasatreskrim Polres Magetan, Joko Santosa mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial R ditangkap sebuah apartemen di Kota Bandung. 

'Pihak kami berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku R di wilayah hukum Kapoltabes Bandung di salah satu apartemen di sana, dan sementara satu rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,' sebutnya. 

Baca Juga:
Nekat Palsukan Dokumen! Pasangan Suami Istri di Jember Bobol Dana Ratusan Juta di Sejumlah Bank, Begini Modusnya

Dari keterangan ternyata pelaku yang ada menggunakan mesin las untuk membobol pintu konter HP dan menguras seluruh barang berharga di dalamnya. 

Baca Juga:
Geger! Pria Cleaning Service Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri di Basement RSUB Kota Malang, Begini Keterangan Saksi

Ada HP baru, HP bekas, sertas HP milik pelanggan yang sedang diservis.

R pun mengaku dalam beberapa kali percobaan pencurian tersebut, baru kali ini mereka dapat berhasil membobol toko. 

'Pelaku sempat merusak pintu dengan mesin las kemudian merusak brankas. Sehinga pelaku berhasil membawa lari uang tunai sebesar 20 juta dan 91 HP dengan berbagai merk,' imbuhnya. 

Baca Juga:
Geger! Polisi Gerebek Rumah Warga di Bandung Hingga Menemukan Sejumlah Obat Keras Terlarang, Ini Kronologinya

Beruntungnya terdapat rekaman CCTV yang masih dapat dilacak oleh pihak kepolisian, sehingga pihak polisi juga dapat menemukan keberadaan R dan meringkus pelaku tersebut. 

Baca Juga:
Tragis! Wanita Ini Ditemukan Tewas Dibunuh Pacar di Hotel Surabaya, Diduga Hamil 16 Minggu, Begini Kronologinya

Namun, pelaku satunya masih dinyatakan buron, sehingga diimbau oleh pihak kepolisian agar pelaku lekas menyerahkan diri. 

'Pelaku ada dua orang, yang satunya masih dalam tahap pengejaran. Kami juga mengimbau kepada pelaku satunya ini agar lekas menyerahkan diri, karena mau lari kemanapun juga tetap akan kami kejad juga,' imbuhnya. 

Pihak kepolisian juga akan menjerat pelaku ke dalam pasal 263 ayat 1,4,5 dalam KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. 

Baca Juga:
Program Makan Bergizi Gratis Sebabkan Siswa di Sukoharjo Keracunan, Begini Reaksi Presiden Prabowo Subianto

Dari penangkapan tersebut juga pihak polisi sempat mengamankan puluhan HP yang ditemukan dadi tangan pelaku. 

Beruntungnya barang hasil curian tersebut masih belum dijual, sehingga polisi juga masih mencari barang bukti lainnya. (*/Ayu Sisca Irianti) 

Read Entire Article