ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Terbaru, Kejagung menangkap seorang pria berinisial ZR di kawasan Jimbaran, Bali.
ZR diketahui merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan.
Menurut keterangan dari Kasi Pidana Khusus Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, ZR ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejagung.
Baca Juga:
Momen Lucu Peserta SKD CPNS 2024 Ketahuan Panitia Membawa Jimat Viral di Media Sosial, untuk Apa?
Setelah ditangkap, ZR dibawa ke Kejati Bali untuk pemeriksaan awal, sebelum diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejagung.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Kejagung dalam mengusut tuntas kasus suap ini.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut berinisial ED, HH, dan M. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang menunjukkan praktik korupsi yang melibatkan suap.
Selain itu, seorang pengacara bernama LR yang juga terlibat dalam kasus ini turut ditangkap. LR ditangkap di Jakarta, sementara ketiga hakim ditangkap di Surabaya.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, ia menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
“Kami sudah menetapkan empat orang ini sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Abdul Qohar, dikutip pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang beredar, ZR merupakan pensiunan pejabat di MA yang terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Litbang, Diklat, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, ZR tampak sedang berada di bandara dengan dua penyidik yang mengawalnya. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari ZR atau pihak MA terkait penangkapannya.
Kejagung juga telah melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam kasus ini.
KY telah memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur.
Rekomendasi ini disampaikan dalam memori kasasi yang diajukan oleh Kejagung, sebagai langkah untuk menegakkan keadilan dan integritas di dalam sistem peradilan.
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, penambahan berkas dalam memori kasasi masih memungkinkan, karena perkara ini belum diperiksa oleh MA.
Kasus Ronald Tannur menarik perhatian masyarakat luas, tidak hanya karena kejahatan yang dituduhkan, tetapi juga karena dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dengan penangkapan terbaru ini, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik suap dan korupsi yang mencemari sistem peradilan. (*/Shofia)