ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Dewan Pers secara resmi mengumumkan peluncuran pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik.
Pedoman ini dirancang untuk menjawab tantangan yang muncul akibat pesatnya perkembangan teknologi, khususnya dalam memastikan bahwa penggunaan AI tetap sejalan dengan prinsip etika dan integritas jurnalistik.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, proses penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024 dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pakar AI, perwakilan internal, dan satuan tugas yang terdiri dari konstituen Dewan Pers.
Dalam keterangan yang diberikan, Ninik menjelaskan bahwa proses penyusunan pedoman ini melibatkan diskusi dengan media yang telah menggunakan AI dalam proses jurnalistik mereka.
Selain itu, masukan dari para ahli di bidang teknologi kecerdasan buatan juga menjadi dasar penyusunan pedoman ini.
Pedoman tersebut tidak hanya dibahas secara internal tetapi juga telah melalui uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, untuk memastikan bahwa setiap aspek yang diatur dapat diterima dan diterapkan secara luas.
Pedoman ini mencakup delapan bab dengan sepuluh pasal yang mengatur berbagai aspek penting terkait penggunaan AI dalam jurnalistik.
Bab-bab tersebut meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Dasar, Teknologi, Publikasi, Komersialisasi, Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.
Pedoman tersebut juga menetapkan prinsip dasar untuk memastikan penggunaan AI dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, serta tidak mengorbankan nilai-nilai jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Ninik berharap pedoman ini dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja media di tengah tantangan era digital.
"Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja," ungkap Ninik Rahayu pada Jumat 24 Januari 2025.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa teknologi AI harus dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat fungsi utama jurnalistik, bukan sebagai ancaman terhadap integritasnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan media dan pelaku jurnalistik dapat mengintegrasikan AI ke dalam sistem kerja mereka tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi profesi ini. (*/Risco)