ARTICLE AD BOX
Riau, gemasulawesi - Polda Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkotika dengan membongkar jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Golden Crescent.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan jaringan lintas provinsi yang bermula dari Pekanbaru, Riau, hingga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Operasi dimulai dengan penangkapan tersangka pertama, ABR (37), di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
"Dari tersangka pertama, kami menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna biru dongker. ABR mengaku barang ini akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau," ujar Kombes Putu Yudha, dikutip pada Jumat, 24 Januari 2025.
Kasus ini kemudian terus berkembang dengan penyelidikan yang semakin intensif. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka kedua, HAP (29), di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau.
HAP ditangkap saat menerima tas berisi sabu dari ABR. Ia datang menggunakan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil barang haram tersebut.
Kombes Putu Yudha menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat narkotika internasional Golden Crescent, wilayah terkenal sebagai produsen utama narkotika yang mencakup Afghanistan, Iran, dan Pakistan.
Lebih mengejutkan lagi, pengendalian operasi jaringan ini dilakukan oleh narapidana dari dalam lapas.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Temuan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika internasional bahkan dapat dikendalikan dari balik jeruji,” tegasnya.
Dengan disitanya 1,064 kilogram sabu, Polda Riau berhasil menyelamatkan sekitar 5.320 jiwa dari bahaya narkotika.
Barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1.064.000.000 jika berhasil diedarkan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan Polda Riau dalam membongkar jaringan narkotika internasional ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam pemberantasan narkoba.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa lapas masih rentan menjadi pusat kendali bagi sindikat narkotika.
Upaya berkelanjutan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan ini dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (*/Shofia)