Usai Viral, Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Berakhir dengan Proses Restorative Justice, Begini Kata Kapolres AKBP Ary Murtini

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Gunungkidul, gemasulawesi - Kasus pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul beberapa waktu lalu masih menjadi perhatian publik. 

Setelah sempat viral, kasus pencurian ini pun akhirnya selesai melalui proses restorative justice (RJ).

Kasus ini melibatkan seorang petani berinisial M (44) yang tertangkap mencuri lima potong kayu jenis sono brith dari kawasan Hutan Negara Paliyan. Keputusan untuk berdamai diambil melalui mediasi antara pelaku, pelapor, dan masyarakat.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa kedua pihak sepakat mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum. 

Baca Juga:
Penyelundupan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas di Kalbar Terungkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Operandinya

"Setelah beberapa kali mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Pelapor mencabut laporan dan proses hukum dihentikan," ujarnya, dikutip pada Senin, 20 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada 25 Desember 2024, ketika petugas kehutanan menangkap M yang tengah memanggul lima potong kayu curian. 

Kayu tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga pelaku. 

"Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 juta. Angka pastinya kami hitung berdasarkan laporan kerusakan hutan," ungkap Gandris, salah satu petugas yang menangkap pelaku.

Baca Juga:
Aksinya Selipkan Uang Rp500 Ribu agar Lolos Pemeriksaan Pihak Imigrasi Viral, WNA Ini Sebut Jalur Hijau Bandara Bisa Dibayar

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menyebut pelaku sempat dikenakan pasal pencurian kayu dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara. 

Namun, pelaku akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan alasan ekonomi sebagai latar belakang tindakannya.

Penyelesaian kasus melalui restorative justice melibatkan keluarga pelaku, masyarakat, dan perwakilan lingkungan. Mereka memberikan jaminan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. 

"Kami mengedepankan pendekatan damai yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tapi juga mendidik masyarakat untuk melindungi lingkungan," ujar Ary.

Baca Juga:
Geger! Pelaku Jambret Kalung Nenek Babak Belur Dihajar Massa di Probolinggo, Begini Kronologinya

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum bisa mengedepankan sisi kemanusiaan. 

Meski demikian, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta tetap menekankan pentingnya tindakan preventif untuk mengurangi pencurian kayu di kawasan konservasi.

Kapolres Ary berharap penyelesaian kasus ini menjadi pelajaran penting. 

"Dengan restorative justice, kami harap tidak hanya pelaku, tapi masyarakat juga belajar pentingnya melindungi hutan demi masa depan," tutupnya.

Baca Juga:
Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Hingga 7 Pelaku Diringkus, Diduga Raup Ratusan Juta Perhari, Ini Tanggapan Kapolresta Bandung

Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan solusi damai seperti restorative justice bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik serupa. (*/Shofia)

Read Entire Article