Usai Tangkap Tiga Pelaku, Polda Aceh Tetapkan 8 DPO dalam Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

3 months ago 14
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Polda Aceh mengambil langkah tegas dalam menanggulangi penyelundupan imigran dengan menetapkan delapan orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan penyelundupan etnis Rohingya. 

Langkah ini dilakukan setelah tiga terduga pelaku berhasil ditangkap, menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak pidana perdagangan manusia di wilayah tersebut.

Baru-baru ini, Polda Aceh baru-baru juga menetapkan delapan terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol. Ade Harianto, mengungkapkan bahwa setiap terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam praktik penyelundupan ini. 

Baca Juga:
Kepergok Bawa Ganja 200 Gram ke Papua Barat, Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pelabuhan

Hingga kini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga terduga pelaku, sementara delapan orang lainnya masih dalam pencarian.

Kombes Pol. Ade menambahkan bahwa salah satu dari delapan DPO tersebut adalah terpidana dalam kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu. 

Terpidana berinisial H tersebut kini sedang menjalani cuti bersyarat, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat H menjalani hukuman terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus baru ini.

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh telah mengungkapkan adanya fakta bahwa imigran Rohingya ini ditangkap setelah diselundupkan ke perairan Aceh Selatan. 

Baca Juga:
Modus Leasing Palsu! Pria di Jakarta Timur Jadi Korban Perampasan Sepeda Motor, Polisi Buru Pelaku

Mereka diduga dilansir ke kapal nelayan di perairan Andaman sebelum dibawa ke Aceh Selatan. 

Kombes Pol. Ade menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan H serta koneksinya dalam penyelundupan ini.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan bahwa terdapat aliran uang dalam kegiatan penyelundupan ini. Namun, kami masih mendalami berapa jumlah yang dibayarkan per orang," ungkap Kombes Pol. Ade pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ada dugaan sejumlah imigran etnis Rohingya berhasil didaratkan di Aceh Selatan dan kemudian dibawa ke Riau, informasi ini masih dalam penyelidikan dari tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Baca Juga:
Profil Yandri Susanto, Menteri Desa Kabinet Prabowo yang Viral Usai Gunakan Kop Kementerian untuk Acara Pribadi

Kasus ini dimulai ketika Polda Aceh menemukan mayat seorang perempuan di perairan Pelabuhan Labuhan Haji pada 17 Oktober 2024. 

Kejadian tersebut memicu laporan dari masyarakat mengenai sebuah kapal motor yang terombang-ambing di sekitar perairan Labuhan Haji. 

Setelah diselidiki, ditemukan 150 orang imigran Rohingya di kapal tersebut, di mana tiga orang di antaranya telah meninggal dunia.

Kombes Pol. Ade menjelaskan bahwa imigran etnis Rohingya tersebut berangkat dari Cox's Bazar, Bangladesh, antara 9 hingga 12 Oktober 2024, sebelum berlayar menuju perairan Labuhan Haji.

Baca Juga:
Ditangkap! 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Kejagung

Kapal yang digunakan, KM Bintang Raseuki, diketahui dibeli oleh terduga pelaku seharga Rp 580 juta dan digunakan untuk menyelundupkan imigran tersebut ke Aceh Selatan.

Setelah sampai di perairan Labuhan Haji, sekitar 50 orang di antara mereka diduga berhasil menuju Pekanbaru, Riau, dengan biaya perjalanan Rp 20 juta, meskipun baru dibayar Rp 10 juta. 

Kombes Pol. Ade menegaskan bahwa kasus ini merupakan murni tindak pidana perdagangan orang, dan pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangani imigran Rohingya dan mengungkap jaringan penyelundupan ini.

Dalam kasus ini, tiga terduga pelaku yang sudah ditangkap kini dihadapkan pada berbagai pasal, termasuk Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 286 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang mengakibatkan kematian orang lain. 

Baca Juga:
Terungkap! Begini Kronologi Kebakaran Bus Pariwisata yang Mengangkut 58 Anak TK di Jalan Tol Jakarta Timur

Penanganan perkara ini melibatkan tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Aceh Selatan, dan penanganan imigran akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya. (*/Shofia)

Read Entire Article