Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL Minta Bawaslu Sulteng Cegah Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso

3 months ago 10
ARTICLE AD BOX

Palu, gemasulawesi – Tim hukum dan advokasi BERAMAL Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan permintaan kepada Bawaslu Sulawesi Tengah agar melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso yang direncanakan menggunakan tagline ‘Sangganipa Dero Kreasi’ dan “Sangganipa Fun Run 5K’.

Tim hukum BERAMAL menyatakan kegiatan itu diduga mempunyai keterkaitan dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 yang saat ini sedang berkompetisi di Pilkada Sulteng 2024.

Ketua tim hukum BERAMAL, Salmin Hedar, S.H., dalam keterangannya mengatakan pihaknya menghormati kegiatan dies natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso merupakan hak dan juga agenda rutin dari universitas.

Baca Juga:
Depot Bahan Bakar Pesawat Segera Dibangun di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu

“Tetapi kami mengamati bahwa penggunanan tagline ‘Sangganipa’ ini telah bersinggungan dengan pasangan calon nomor urut 3,” katanya.

Dia menambahkan terlebih kegiatan ini disponsori oleh salah seorang anggota tim pemenangan yang terdaftar di KPU.

Dia melanjutkan jika keterlibatan itu benar adanya, maka Universitas Sintuwu Maroso Poso dinilai telah melibatkan diri dalam politik praktis yang seharusnya bersikap independen sebagai institusi pendidikan.

Baca Juga:
Aksi Penyelamatan WNA Asal Irlandia Viral, Terpeleset dari Ketinggian 200 Meter di Gunung Rinjani

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan tindakan pencegahan guna memastikan pemilihan berlangsung secara dan demokratis.

Tim hukum BERAMAL juga menegaskan dalam kegiatan yang memiliki potensi melibatkan pasangan calon tidak diperkenankan adanya atribut kampanye seperti spanduk, baliho, poster atau bendera.

Menurut mereka, hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 69/ PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
Pengejaran Pelaku Tabrak Lari di Balikpapan Timur Viral! Pengemudi Mobil Penabrak Bocah Ditangkap dan Diamuk Massa

Jika ditemukan pelanggaran, Universitas Sintuwu Maroso Poso dianggap melanggar peraturan perundang-undangan berkaitan dengan netralitas kampanye.

Dia menyampaikan pihaknya berharap Bawaslu Sulawesi Tengah segera melakukan tindakan dan juga mengingatkan kepada Ketua Yayasan Universitas Sintuwu Maroso Poso dan Rektor Universitas Sintuwu Maroso Poso untuk bersama-sama mematuhi aturan yang ada.

“Tujuannya supaya pemilihan ini dapat berjalan dengan fair dan juga demokratis,” pungkasnya. (*/Mey)

Read Entire Article