ARTICLE AD BOX
Parigi moutong, gemasulawesi - Walau harus melewati jalan terjal berliku, pasca dikabulkan gugatan Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sengketa penetapan calon pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo) untuk Pilkada Parigi moutong 2024, tidak membuat pasangan itu dipenuhi rasa dendam. Paslon diusung dengan slogan Kerabat Amrullah-Ibrahim (Kami) ini, fokus berjuang.
Dari waktu yang ada, paslon diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menyatakan akan menyesuaikan dalam mengikuti tahapan-tahapan tersisa yang telah dijadwalkan penyelenggara.
"Dengan waktu tersisa ini, tidak ada pilihan lain, selain fokus dan menyesuaikan dengan tahapan telah dijadwalkan KPU", kata Amrullah Almahdali, Selasa, (29/10).
Kata Amrullah, pihaknya akan menggunakan 30 hari waktu tersisa tersebut untuk berjuang dalam rangka memenangkan hati rakyat Parimo.
"30 hari waktu tersisa, insyaallah sudah cukup banyak bagi kami untuk berjuang memenangkan hati rakyat ", kata politisi akrab disapa babe itu.
Politik Sarana Mencapai Keadilan Dan Kesejahteraan
Meskipun telah dirugikan sebab harus terhalang dalam mengikuti tahapan Pilkada Parigi Moutong 2024, paslon KAMI menyatakan tidak pernah menaruh rasa dendam terhadap pihak mana pun.
Calon wakil bupati Ibrahim A Hafid menyatakan, hal sengketa penetapan paslon dan status tidak memenuhi syarat (TMS) disematkan pleno komisioner KPU Parimo kepada pasangannya, adalah hal biasa, dan sebuah dinamika politik semata.
Dinamika politik, kata Ibrahim, sudah barang tentu akan merujuk pada perubahan, interaksi serta persaingan antara berbagai elemen dalam sistem politik suatu negara atau daerah.
"Kami menganggap hal itu hanya sebuah dinamika. Kami tidak pernah menaruh dendam terhadap siapa pun dan pihak mana pun", katanya.
Menurut dia, hal dinamika biasa terjadi dalam sebuah konstelasi politik di pemerintahan negara maupun daerah.
Dinamika politik, kata Ibrahim, akan terus berlangsung dalam menuju keseimbangan sistem politik semakin demokratis.
"Hal seperti itu biasa terjadi dalam konstelasi politik. Dan sekali lagi, dari lubuk hati paling dalam, tidak ada dendam sedikit pun pada kami", katanya.
Ibrahim A Hafid menegaskan bahwa politik merupakan sarana mencapai keadilan dan kesejahteraan, dan bukan alat untuk membalas dendam.
Politik, menurut politisi asal Partai Nasdem ini, adalah wadah untuk dapat membawa perubahan tanpa harus terjerat dalam siklus dendam politik, atau menggunakan politik sebagai alat pelepas dendam.
Baca Juga:
Tetap Akan Berjuang Mencari Keadilan, Amrullah Akan Tempuh Jalur PTTUN
Seperti diketahui, KPU Parimo melalui surat pengumuman bernomor 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024 menyatakan salah satu pasangan calon kepala daerah (Cakada) Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid tidak memenuhi syarat (TMS].
Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parimo, menolak gugatan sengketa pemilihan diajukan paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim Hafid.
Dalam pembacaan amar putusan dalam sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa, ketua majelis musyawarah, Muhammad Rizal, gugatan paslon Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid tidak memiliki dasar cukup untuk diterima.
Ditolaknya permohonan oleh Bawaslu, dalam mencari keadilan paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid menempuh jalur hukum lain, yaitu upaya hukum ke PTTUN Makassar.
Dan, pada akhirnya, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan bakal paslon Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid tersebut.
PTTUN menyatakan batal keputusan KPU Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parimo.
PTTUN memerintahkan kepada pihak KPU Parimo segera menerbitkan keputusan tentang penetapan Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bupati dan wakil Bupati Parimo di Pilkada Parigi moutong tahun 2024. (**)