Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, KPK Bongkar Pemerasan Sejumlah Pejabat Senilai Rp7 Miliar

2 months ago 8
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menetapkan ajudannya, Epriansyah, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Penetapan tersangka ini muncul setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Rohidin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Gubernur Rohidin Mersyah diduga memeras pejabat-pejabat Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana guna membiayai pencalonannya dalam Pilkada Bengkulu 2024. 

Baca Juga:
Viral Detik-detik Seorang Pria Terjatuh dari Truk Sound Horeg dalam Acara Kampanye Pilbup Pasuruan, Ini Penyebabnya

Alexander menjelaskan bahwa uang yang diperas dari para pejabat Pemprov Bengkulu tersebut berjumlah total sekitar Rp7 miliar, yang berasal dari sejumlah pejabat yang bekerja di berbagai dinas dan biro di pemerintahan setempat.

"Total uang yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga ada dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Alexander Marwata, dikutip pada Senin, 25 November 2024.

KPK menegaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan melalui berbagai setoran yang diminta oleh Gubernur Rohidin sebagai modal untuk Pilkada Bengkulu. 

Rohidin diduga meminta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan kontribusi sebagai bentuk dukungan terhadap pencalonannya.

Baca Juga:
Terjaring OTT! Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini di antaranya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso. 

Mereka diduga memberikan sejumlah uang yang pada akhirnya diserahkan kepada Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri, yang berperan dalam peristiwa ini, mengumpulkan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro Pemprov Bengkulu pada bulan September dan Oktober 2024 untuk menyerahkan setoran tersebut. 

Isnan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, turut memfasilitasi pengumpulan uang yang kemudian diberikan kepada Rohidin.

Baca Juga:
Ramaikan HGN 2024, Berikut 20 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Guru Nasional yang Cocok Diunggah di Medsos

KPK menjelaskan bahwa mereka menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, untuk menjerat para tersangka. 

Sebagai langkah lanjut, KPK langsung menahan Rohidin, Epriansyah, dan Isnan Fajri. 

Gubernur Rohidin akan mendekam di sel tahanan KPK selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024, sementara dua tersangka lainnya juga akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidikan ini semakin mengungkapkan besarnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di Pemprov Bengkulu. 

Baca Juga:
Lebanon Tangguhkan Kelas Tatap Muka di Wilayah Beirut hingga Akhir Desember

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh Gubernur Rohidin dan para pejabat yang terlibat. (*/Shofia)

Read Entire Article