Terungkap! Dana Desa Rp40 Miliar Diduga Digunakan Kades di Sumatera Utara untuk Judi Online, Ini Temuan Mengejutkan PPATK

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX

Sumatera Utara, gemasulawesi - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menemukan dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. 

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, ternyata disalahgunakan untuk judi online, dengan jumlah yang cukup fantastis, mencapai Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa berdasarkan temuan mereka, ada total sekitar Rp40 miliar dana desa yang diduga digunakan untuk perjudian online di kabupaten tersebut. 

PPATK sendiri saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, yang menurut mereka mungkin bukan hanya terjadi di satu daerah saja.

Baca Juga:
Polemik Pagar Laut di Tangerang, Fakta Mengejutkan Terkait Sertifikat HGB dan Dugaan Pelanggaran Hukum Terungkap

“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” ujar Ivan dalam konferensi pers pada Senin, 20 Januari 2025.

Temuan ini mengindikasikan adanya pola penyelewengan dana yang cukup besar, yang tentunya akan berdampak buruk bagi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.

PPATK memperoleh data ini dari analisis transaksi di sektor keuangan yang berkaitan dengan dana desa. 

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan ekonomi desa, diduga malah dipakai untuk aktivitas ilegal, yakni judi online.

Baca Juga:
Usai Viral, Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Berakhir dengan Proses Restorative Justice, Begini Kata Kapolres AKBP Ary Murtini

Penyelidikan lebih lanjut terhadap transaksi yang mencurigakan ini telah diserahkan kepada pihak penyidik. 

Hal ini menunjukkan keseriusan PPATK dalam menangani kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan pejabat desa.

Temuan ini tentu menjadi sorotan besar, terutama terkait dengan peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana desa. 

PPATK menyatakan telah menyampaikan temuan tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Baca Juga:
Viral! Sopir Truk Dikeroyok Pengendara Mobil Usai Kecelakaan di Tol Magetan, Ini Kronologinya

Jika terbukti benar, kepala desa yang terlibat dapat dijerat dengan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan judi online.

PPATK juga memperingatkan adanya potensi serupa di daerah lain, dan akan terus mendalami transaksi-transaksi mencurigakan di sektor keuangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. 

Masyarakat pun diharapkan dapat lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan dana desa di wilayahnya.

Kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan judi online ini mengundang perhatian publik, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat desa yang membutuhkan bantuan pemerintah. 

Baca Juga:
Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Hingga 7 Pelaku Diringkus, Diduga Raup Ratusan Juta Perhari, Ini Tanggapan Kapolresta Bandung

PPATK terus berkomitmen untuk mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/Shofia) 

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Read Entire Article