ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dana desa kembali menyeret pejabat desa ke meja hijau.
Kali ini, Kepala Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan APBDes yang melibatkan Kepala Desa Lebakgowah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, dikutip pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti bahwa sebagian anggaran telah digunakan tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga:
Aksi Begal di Jakarta Utara Berakhir Tragis! Pelaku Ditembak Polisi saat Melawan dan Coba Kabur
Berdasarkan audit, dugaan penyalahgunaan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp390 juta.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M/3/43/Fd/1/10/2024.
Dugaan penyelewengan ini berfokus pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2022 dan 2023.
Berdasarkan audit yang telah dilakukan, beberapa kejanggalan pengelolaan dana terlihat jelas, terutama dalam anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan desa.
Baca Juga:
Terbongkar! Wanita Ini Nekat Selundupkan Narkoba demi Suami di Lapas Salemba Jakarta Pusat
Untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan bukti atau melarikan diri, Kejari Tegal memutuskan untuk melakukan penahanan.
Kepala Desa Lebakgowah kini ditahan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan ini juga bertujuan mempercepat proses pengumpulan bukti dan keterangan yang relevan.
Kepala Desa Lebakgowah dikenai Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Di samping itu, dia juga dijerat dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Kejari Tegal mengungkapkan bahwa ancaman hukuman atas pasal ini cukup berat dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat menyalahgunakan dana desa.
Saat ini, tim jaksa penyidik telah ditugaskan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan ini.
Baca Juga:
Masa Depan Teknologi AI: Berkah atau Ancaman?
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para aparat desa untuk memanfaatkan dana yang diberikan negara dengan bijak.
Kasus korupsi dana desa seperti ini menjadi perhatian publik, karena anggaran yang seharusnya dipakai untuk kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan.
Kejari Tegal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, sekaligus mengingatkan pejabat lainnya agar tidak main-main dengan dana publik yang dipercayakan kepada mereka. (*/Shofia)