Terjaring OTT! Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

2 months ago 7
ARTICLE AD BOX

Bengkulu, gemasulawesi - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kini menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan sejumlah pihak di lingkaran pemerintahan Provinsi Bengkulu. 

Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia politik daerah, tetapi juga memperkuat fokus KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penetapan Rohidin sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Baca Juga:
Catat! Ini Daftar Rute Bus Listrik Medan Saat Beroperasi, Teknologi Transportasi yang Baru Diresmikan Pemko Medan

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Alexander, dikutip pada Senin, 25 November 2024.

Penetapan tersangka ini menandai dimulainya proses hukum terhadap Rohidin yang kini tengah berada dalam sorotan.

Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IF yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias Anca yang berperan sebagai ajudan gubernur.

Setelah status tersangka diumumkan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK. 

Baca Juga:
Ramaikan HGN 2024, Berikut 20 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Guru Nasional yang Cocok Diunggah di Medsos

KPK memastikan bahwa bukti yang ditemukan cukup kuat untuk melanjutkan penyidikan, dan para tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Alexander, KPK serius menindaklanjuti kasus ini agar segera tuntas dan terang benderang di hadapan publik.

Rohidin bersama dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga:
Pemerintah Penjajah Israel Menjatuhkan Sanksi terhadap Surat Kabar Tertua Karena Artikelnya yang Merugikan Penjajah Israel

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OTT yang dilakukan oleh KPK menjadi awal terungkapnya kasus ini. Operasi tersebut menyasar jaringan korupsi di lingkungan pemerintahan Bengkulu yang diduga melibatkan praktik suap dan penerimaan gratifikasi. 

Meski belum ada rincian terkait nominal kerugian negara, KPK menegaskan bahwa tindakan ini memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia. 

Publik berharap agar KPK terus menjalankan tugasnya dengan transparansi dan integritas, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti ini. (*/Shofia) 

Read Entire Article