ARTICLE AD BOX
Jakarta Selatan, gemasulawesi - Kasus penyanderaan seorang anak perempuan di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan, menyorot perhatian masyarakat.
Tidak hanya karena peristiwa ini terjadi di lokasi yang dianggap aman, namun juga karena pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang.
Pada Rabu, 30 Oktober 2024, polisi menetapkan pria berinisial IJ (54) sebagai tersangka atas dugaan penculikan dan penyanderaan tersebut.
Fakta bahwa IJ merupakan residivis dari sejumlah kasus membuat publik terkejut dan prihatin atas kejadian yang berlangsung di fasilitas kepolisian ini.
Baca Juga:
Bapanas Akan Lakukan Investigasi Usai Isu Anggur Shine Muscat Mengandung Residu Pestisida Viral
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa tersangka IJ sebelumnya telah tiga kali dipenjara dalam kasus-kasus berat.
Berdasarkan catatan kepolisian, pertama kali IJ menjalani penahanan adalah di Malaysia karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus tersebut, IJ mendekam di penjara selama tiga tahun. Kemudian, ia kembali ditahan, kali ini di Tiongkok, atas kasus penyelundupan minyak ilegal.
Setelah itu, di Indonesia, IJ pernah ditahan di Lapas Cipinang atas keterlibatannya dalam peredaran uang palsu.
Polisi menjelaskan bahwa tersangka IJ akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kombes Pol Nicolas memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur, serta menekankan bahwa keamanan anak dan masyarakat menjadi prioritas utama.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan anak-anak dan lingkungan sekitar.
Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bersama untuk memperkuat pengawasan serta penerapan regulasi terhadap residivis yang berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Kombes Pol Nicolas menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat pelaku melakukan aksinya di tempat publik dan rentan mengancam keselamatan.
Selain itu, pemerintah diharapkan mengambil langkah lebih lanjut dalam mengawasi mantan narapidana yang terlibat dalam kasus berulang.
Banyak yang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pemicu bagi peningkatan keamanan di tempat-tempat umum serta penyusunan aturan yang lebih ketat terkait pengawasan terhadap residivis.
Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi, tanpa harus merasa khawatir atas keberadaan pelaku-pelaku kejahatan di sekitar mereka.
Di tengah kejadian ini, Kombes Pol Nicolas juga menyampaikan rasa simpati kepada keluarga korban yang terdampak atas insiden ini.
Polisi terus mendalami motif dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyanderaan ini. (*/Shofia)