Tanggapi Pemprov Jakarta yang Terbitkan Aturan Tentang Poligami Bagi ASN, Denny Siregar: Apa Perlunya?

4 days ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, gemasulawesi - Pegiat media sosial, Denny Siregar menyoroti Pemprov Jakarta yang menerbitkan aturan mengenai poligami bagi ASN di wilayahnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta baru-baru ini menjadi sorotan setelah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam peraturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 tersebut, terdapat aturan yang membahas syarat bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu atau poligami.

Hal ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pegiat media sosial Denny Siregar, yang mempertanyakan urgensi penerbitan aturan tersebut.

Baca Juga:
Dinas Sosial Sulawesi Selatan Membentuk Forum OPD di 24 Kabupaten dan Kota Sebagai Upaya Peningkatan SDM

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Denny mengkritisi langkah Pemprov Jakarta yang dianggap tidak relevan dengan permasalahan utama di ibu kota, seperti banjir.

"Apa perlunya ya? Apakah bisa mengatasi banjir di Jakarta?" tulis Denny sembari mengunggah ulang berita terkait aturan ini.

Komentarnya tersebut memicu perdebatan di media sosial, dengan banyak pihak yang mempertanyakan fokus kebijakan Pemprov Jakarta di tengah berbagai masalah yang belum terselesaikan.

Menanggapi kritik tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi bahwa peraturan tersebut bukan bertujuan untuk mendukung poligami di kalangan ASN.

Baca Juga:
Bulog Sulawesi Tenggara Sebut Penyerapan Beras Petani Sebanyak 33 Ribu Ton Sepanjang Tahun 2024

Teguh menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh pada Jumat, 17 Januari 2025.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa setiap ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.

Ia menegaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggengkan praktik poligami, melainkan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil ASN telah melalui proses evaluasi yang ketat.

Baca Juga:
Dinas TPH Sulteng Sebut Sekitar 55.628 Hektare Lahan Ditargetkan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung

Meskipun telah ada penjelasan dari pihak Pemprov Jakarta, peraturan ini tetap menjadi topik hangat di masyarakat.

Beberapa pihak menilai bahwa aturan tersebut membuka celah bagi praktik poligami, sementara yang lain berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga profesionalisme ASN.

Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan dalam menyusun serta menerapkan kebijakan publik, terutama yang menyentuh isu sensitif seperti perkawinan. (*/Risco)

Read Entire Article