ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam dua kasus besar yang melibatkan praktik suap dan perintangan penyidikan, masih menjadi sorotan publik.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian kalangan politik, tetapi juga masyarakat luas yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus pertama yang melibatkan Hasto adalah suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Hasto Kristiyanto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR meski ada pelanggaran prosedural yang jelas.
Baca Juga:
Pekerja Migran Indonesia Dijual ke Laos, Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku TPPO, Begini Modusnya
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam pengaturan aliran dana untuk mempercepat proses tersebut.
Hasto diduga mengatur strategi agar keputusan KPU mengenai PAW Harun Masiku dapat segera terealisasi, meskipun hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik suap ini bertujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi anggota DPR yang kosong melalui prosedur PAW yang tidak sah.
Keterlibatan Hasto dalam kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi di dalam tubuh partai dan lembaga pemerintahan.
Selain kasus suap, Hasto juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait dengan perkara Harun Masiku.
Dalam penyidikan kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga memberikan perintah kepada pihak-pihak tertentu untuk menghalangi proses penyidikan dengan cara merusak bukti.
Salah satunya adalah ponsel Harun Masiku yang diduga sengaja direndam agar data penting di dalamnya tidak bisa diakses oleh penyidik.
Tindakan perintangan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar tidak terungkap.
Hasto, yang memiliki posisi strategis dalam partai dan pemerintahan, disebut-sebut berperan aktif dalam menyusun rencana agar proses hukum tidak berjalan lancar dan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak lainnya dapat disembunyikan.
Hasto kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Ia dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun untuk kasus suap.
Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan semua kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.
Sebagai seorang pejabat publik dan tokoh penting dalam PDIP, penetapan Hasto sebagai tersangka semakin memperburuk citra partai yang ia wakili.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan perintangan hukum, yang dapat merusak sistem pemerintahan yang bersih dan adil.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menunjukkan komitmen KPK untuk terus memberantas praktik korupsi di Indonesia, terutama di kalangan pejabat tinggi dan politisi.
KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam skandal besar ini.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum. (*/Shofia)