Akbar Faizal Nilai Para Mantan Menteri ATR/BPN Coba Menghindar dari Tanggung Jawab Kasus Sertifikat Laut

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Akbar Faizal, mantan Anggota DPR RI, menyoroti respons para mantan Menteri ATR/BPN terhadap kasus sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) yang ditemukan di area laut Tangerang, Banten.

Ia menyampaikan kritiknya melalui akun X resminya, @akbarfaizal28, pada Kamis, 23 Januari 2025. 

Menurut Akbar, para mantan Menteri ATR/BPN terkesan mencoba menghindari tanggung jawab dan gugatan publik terkait kasus ini.

"Para mantan menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa tahun kerja mereka untuk menghindari tanggungjawab & gugatan publik pada kasus sertifikat atas laut di PIK-2 itu, Melelahkan betul kualitas para pejabat yang selalu gagah perkasa didepan kamera ini." Tulis cuitan Akbar Faizal.

Baca Juga:
Titiek Soeharto Singgung Perusahaan Besar di Belakang Pagar Laut Tangerang, Pengamat: Seribu Persen Setuju

Kritik ini mencerminkan kekecewaan Akbar terhadap upaya para mantan pejabat tersebut yang seolah saling melempar tanggung jawab terkait temuan sertifikat bermasalah tersebut.

Kasus ini bermula dari penemuan sertifikat HGB dan SHM di area laut Tangerang, yang menjadi perhatian publik.

Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, dan AHY, yang menjabat dari 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024, sama-sama mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut selama masa jabatan mereka.

Hal ini semakin menambah kecurigaan dan tekanan dari masyarakat untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.

Baca Juga:
Viral! Deepfake Video Presiden Prabowo Dipakai untuk Penipuan Bantuan Pemerintah, Polisi Bongkar Sindikatnya

Sementara itu, Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan membenarkan temuan masyarakat terkait adanya SHGB dan SHM di area laut Tangerang.

Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mencabut sertifikat tersebut setelah melalui proses verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercatat dalam dokumen sertifikat.

Pencabutan ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang memberi wewenang kepada Kementerian untuk mencabut sertifikat jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun materiil, selama sertifikat belum mencapai usia lima tahun.

Nusron menegaskan bahwa cacat prosedur dan materiil menjadi alasan utama di balik keputusan pencabutan sertifikat HGB dan SHM tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan keresahan masyarakat sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan peraturan yang terjadi selama proses penerbitan sertifikat tersebut. (*/Risco)

Read Entire Article