ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawei - Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, kini menghadapi dakwaan serius terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah dugaan tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang siswa berinisial D, yang diduga dipukul menggunakan gagang sapu ijuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menjelaskan bahwa Supriyani diduga melakukan kekerasan dengan menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," ungkap Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Tindakan ini mengundang keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa dan masyarakat setempat.
Berdasarkan tuduhan tersebutu, Supriyani didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan.
Kedua pasal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum yang serius, mencerminkan perlindungan yang harus diberikan kepada anak-anak di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, penasehat hukum Supriyani langsung membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ucapnya dengan tegas, menandakan bahwa mereka tidak akan menerima begitu saja tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Eksepsi ini merupakan langkah hukum yang dilakukan untuk menguji keabsahan dakwaan sebelum masuk ke proses persidangan lebih lanjut.
Stevie Rosano selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, mengungkap pihaknya akan memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin, 28 Oktober 2024, mendatang.
"Kami memberikan waktu sampai dengan hari Senin mendatang tepatnya pukul 10.00 Wita," kata Stevie Rosano.
Penjadwalan ini memberikan kesempatan bagi pihak Supriyani untuk merumuskan argumen hukum mereka sebelum sidang dilanjutkan.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.
Tindakan kekerasan tidak hanya berdampak pada fisik anak, tetapi juga dapat meninggalkan jejak psikologis yang mendalam.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. (*/Shofia)