Soroti Menkum Supratman yang Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Umar Hasibuan: Mari Kita Korupsi

4 weeks ago 6
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Pernyataan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengenai pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pegiat media sosial Umar Hasibuan.

Sebelumnya, Menkum Supratman menjelaskan bahwa denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Hal ini, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru dan dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu peraturan turunan sebagai panduan implementasi. Pernyataan ini disampaikan Supratman pada Rabu, 25 Desember 2024.

Baca Juga:
Komentari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Zainal Arifin Mochtar: Tanda Buruknya KPK 2019-2024

Menanggapi pernyataan tersebut, Umar Hasibuan langsung menyuarakan kritik tajam melalui akun media sosial X atau Twitter resminya, @UmarHasibuan__.

Dalam cuitannya, Umar menyindir pernyataan Menkum dengan mengajak masyarakat untuk melakukan korupsi karena koruptor dapat diampuni melalui mekanisme denda damai.

"Mari kita (masyarakat) korupsi," tulis cuitan Umar Hasibuan.

"Karena para koruptor akan diampuni melalui denda damai. Gokil nih menterinya," lanjut cuitan dari Umar seraya menyertakan berita terkait pernyataan Supratman.

Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun, Akbar Faizal ke Mahkamah Agung: Putusan yang Menghina Keadilan Bangsa

Sindiran Umar tersebut menggambarkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan yang dinilai kontroversial dan berpotensi melemahkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Cuitan Umar tersebut mendapat beragam tanggapan dari warganet, yang sebagian besar menunjukkan kekhawatiran dan kekecewaan.

Salah satu balasan dari akun @gun*** menulis, "Suatu kemunduran hukum. Belum pernah ada presiden sebelumnya yg mengampuni koruptor."

Akun lainnya, @mr1***, menyindir dengan menulis, "Korupsi kalo ketahuan bisa damai. Korupsi kalo gak ketahuan bisa lanjut lagi."

Baca Juga:
Rocky Gerung Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Bukan Penegakan Hukum: Ini Pemerasan Politik

Sementara itu, akun @ekk*** mengkritik sumber dana denda damai dengan menulis, "Denda damai berasal dari duit korupsinya."

Reaksi warganet ini menunjukkan adanya keresahan yang meluas terhadap kebijakan yang dianggap memberi kelonggaran bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Isu pengampunan koruptor melalui denda damai ini menjadi polemik besar di tengah masyarakat. 

Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

Baca Juga:
Mahfud MD Puji Penampilan Presiden Prabowo Saat Membela Palestina di KTT D-8 Mesir: Bagus Menurut Saya

Kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Umar Hasibuan dan para warganet, mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap potensi penyalahgunaan kebijakan ini serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dengan polemik yang terus berkembang, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah dan Kejaksaan Agung terkait implementasi kebijakan tersebut. (*/Risco)

Read Entire Article