Soroti Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Rocky Gerung: Pemerintahan Pak Jokowi Harus Diperiksa

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung, memberikan sorotannya terkait kabar adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut di Tangerang, Banten, yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Kabar tersebut mencuat setelah penemuan pagar bambu misterius di laut Tangerang menjadi viral.

Tak hanya menjadi perbincangan di media sosial, warganet yang menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN menemukan bahwa kawasan di sekitar pagar laut tersebut ternyata memiliki sertifikat HGB.

Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa area tersebut memang memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Soal Stigma Presiden Prabowo di Bawah Kendali Jokowi: Tidak Baik, Kesan Ini Harus Dihapus

Dalam video yang diunggah melalui channel YouTube resminya, Rocky Gerung Official, pada Senin, 20 Januari 2025, Rocky menyampaikan pandangannya tentang masalah ini.

Menurutnya, laut seharusnya menjadi ruang publik yang terbuka untuk umum dan tidak boleh dikuasai oleh pihak swasta dengan alasan apapun.

"Laut itu terbuka, tidak boleh dikuasai oleh swasta, apalagi dalam upaya untuk mengeksklusifkan wilayah itu, laut itu harus terbuka untuk umum, tidak boleh diberikan hak apapun apalagi hak guna bangunan," tegas Rocky.

Rocky juga menyoroti pentingnya investigasi lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang memasang pagar di area tersebut dan bagaimana sertifikat HGB bisa diterbitkan untuk wilayah laut.

Baca Juga:
Pengamat Politik Hendri Satrio Sebut Jokowi Lebih Lincah daripada Presiden Prabowo, Begini Alasannya

Ia menekankan perlunya pemeriksaan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam pemberian HGB tersebut.

"Harus dipastikan pertama siapa yang pasang pagar itu, dengan kata lain memasang pagar artinya dia sudah punya alasan hak yaitu hak guna bangunan, sekarang harus dipersoalkan siapa yang memberi hak guna bangunan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Rocky menyebut bahwa tanggung jawab atas munculnya sertifikat HGB ini tidak hanya berhenti pada BPN.

Ia menduga bahwa hal ini juga melibatkan pemerintahan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengingat penerbitan sertifikat tersebut terjadi pada masa pemerintahannya.

Baca Juga:
Bukan Zakat, Ferdinand Hutahaean Sebut Ada 4 Sumber yang Bisa Bantu Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

"Ya tentu mesti diperiksa pejabatnya, siapa? BPN. Tetapi di atas BPN tentu ada kekuasaan lain yang melindungi pemberian hal yang melanggar asas konstitusi itu, siapa? Yaitu pemerintahan pak Jokowi ketika itu, jadi kalau orang bilang Jokowi lagi ya karena memang pada waktu itu presidennya adalah Jokowi, kan itu yang harus kita periksa," tutur Rocky.

Pernyataan Rocky Gerung ini menambah sorotan publik terhadap kasus pagar laut di Tangerang.

Banyak pihak yang kini menunggu langkah pemerintah dalam menangani isu ini, termasuk penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian sertifikat HGB di wilayah laut. (*/Risco)

Read Entire Article