ARTICLE AD BOX
Malang, gemasulawesi - Kecelakaan tragis di Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, pada Senin lalu sekitar pukul 15.17 WIB, melibatkan sebuah truk tronton dan bus rombongan siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat.
Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerugian material tetapi juga adanya empat korban yang meninggal dunia.
Setelah melalui proses investigasi intensif, Kepolisian Resort Malang menetapkan sopir truk bernama Sigit Winarno (65) sebagai tersangka utama.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan analisis mendalam.
Proses investigasi mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, analisis traffic accident analysis (TAA), serta pemeriksaan saksi dan ahli terkait.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya kelalaian fatal yang dilakukan oleh Sigit sebagai pengemudi truk tronton bernomor polisi S 9126 UU.
"Dari penyelidikan, unsur kelalaian terbukti. Sopir truk ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Crisis Center, Pos Polisi Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang pada Rabu, 25 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, kendaraan truk tronton yang digunakan Sigit diketahui tidak layak jalan.
Beberapa kerusakan serius teridentifikasi, seperti gangguan pada sistem pengereman, suhu mesin yang melebihi batas normal, hingga kondisi air radiator yang kurang.
Selain itu, ditemukan pula bahwa rem tangan truk sudah tidak berfungsi dengan baik. Sebelum kecelakaan, selang radiator kendaraan bahkan dilaporkan terlepas.
“Komponen kendaraan tidak dirawat dengan baik. Gangguan teknis inilah yang menyebabkan kecelakaan, bukan karena kelebihan muatan," jelas Putu Kholis.
Truk yang diduga milik PT RAPI Translogistik Indonesia ini juga dinilai lalai dalam melakukan perawatan rutin terhadap armadanya.
Di sisi lain, bus Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW yang membawa rombongan siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor tengah melaju dengan kecepatan sekitar 80 km/jam saat menghantam bagian belakang truk.
Rombongan siswa tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kampung Inggris, Kediri, untuk program pendidikan.
Sigit Winarno, warga Desa Ngadiluhur, Balen, Kabupaten Bojonegoro, kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1-4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Kapolres Malang menegaskan bahwa penyelidikan terhadap insiden ini tidak berhenti pada sopir truk. Kepolisian juga akan mendalami tanggung jawab pihak perusahaan sebagai pemilik kendaraan.
Perusahaan dinilai memiliki andil besar dalam memastikan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan layak jalan.
“Penyelidikan ini tidak hanya berhenti di sini. Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kelalaian mereka dalam merawat kendaraan,” tegas Putu Kholis.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemilik kendaraan, terutama perusahaan transportasi, untuk memastikan armadanya dalam kondisi prima sebelum digunakan.
Kelalaian kecil dapat membawa dampak besar, tidak hanya pada kerugian material tetapi juga nyawa manusia.
Baca Juga:
Google Chrome Anda Bekerja Lambat? Simak Tips dan Trik Ini Agar Browser Bisa Bekerja Lebih Cepat
Kapolres Malang juga berharap insiden ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan berkendara. (*/Shofia)